Selasa, 14 Januari 2014 16:47:00

Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Tentang Minerba

pertambangan mineral
riauone.com, Jakarta - Akhirnya Pemerintah menerbitkan dua aturan kebijakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yakni PP dan Permen ESDM yang nantinya akan mengatur perusahaan tambang untuk melakukan pemurnian di dalam negeri.
 
Menurut Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra, dua perusahaan tambang besar yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap bisa mengekspor hasil tambangnya.
 
Dede menjelaskan, Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pengolahan dalam kadar tertentu dan menjalankan pemurnian maka perusahaan itu bisa mengekspor dalam jumlah atau volume tertentu.
 
“Kini Freeport telah mengolah hasil mineral konsentranya dengan kadar cu 25%. Dengan demikian larangan ekspor mineral yang dulunya ditujukkan bagi KK kakap besar ini tidak berlaku,” ujarnya di Jakarta.
 
Dede mengungkapkan, untuk kadar pengolahan mineral yang ditentukan bersama pelaku usaha sesungguhnya telah mengundang pro kontra. Pasalnya ada sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mampu mengolah hasil konsentratnya hingga mencapai kadar cu 15%.
 
“Tetapi khusus Freeport dan Newmont mereka tidak mau mengurangi kadar cu-nya lantaran berpotensi mengurangi nilai jual ketika dieskpor,” pungkasnya. (etc/roc).
 
Share
Berita Terkait
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified