• Home
  • Kilas Global
  • Penambangan Pasir Laut Oleh PT Global di Kota Dumai dan Rupat Kabupaten Bengkalis Diduga Ilegal
Selasa, 20 Januari 2015 10:42:00

Penambangan Pasir Laut Oleh PT Global di Kota Dumai dan Rupat Kabupaten Bengkalis Diduga Ilegal

tug boat angkut pasir.
riauonecom, Dumai, roc, - Penambangan pasir laut yang dilakukan PT Global Jaya Maritimindo diduga illegal. Perusahaan yang berkantor di Dumai ini melakukan penambangan pasir di wilayah Dumai-Rupat. Diduga, perusahaan tersebut tidak memiliki izin penambangan.
 
Masyarakat Dumai dan masyarakat Rupat segera akan menghentikan aktivitas perusahaan ini.
 
“ Kami dari masyarakat Dumai dan Rupat segera akan menghentikan kegiatan illegal dari PT Global. Karena perusahaan ini hanya melakukan aktivitas bagi keuntungan usahanya tanpa ada memberi kontribusi kepada daerah ini,” tegas Indra Pahlebi Warga Dumai yang juga selaku Satgas Ikatan Warga Rupat (IWR) Kota Dumai, Selasa tadi
 
Indra mengatakan, diduga usaha dari perusahaan ini mendapat perlindungan dari Camat dan Lurah yang ada di Rupat.
 
“ Kami melihat Camat dan Lurah di Rupat seolah tutup mata, kami menduga ini ada semacam permainan dan keterlibatan mereka dalam aktivitas ini,” ungkap Indra.
 
Indra menduga, perusahan yang berkantor pusat di Jakarta ini tidak memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), surat izin olah gerak dari Syahbandar, dan Surat Izin Berlayar (SIB).
 
“ Perusahaan ini jangan semaunya saja melakukan apapun seolah di negeri ini tak bertuan. Setahu saya yang punya izin penambangan resmi itu hanya PT Tri Mar Theo (TMT),” sebut Indra.
 
Sementara Ahmad H, Warga Dumai yang juga Ketua Penggerak Organisasi Ikatan Warga Rupat (IWR) Kota Dumai mengatakan, dikarenakan penambangan itu, warga Rupat, Dumai dan sekitarnya hanya mendapat dampak lingkungan saja dari aktivitas tersebut.
 
“ Yang jelas warga Rupat dan Dumai dirugikan, karena berdampak pada pencemaran lingkungan tapi tidak memberi kontribusi bagi daerah. Dalam pengerukan pasir itu yang dapat untung jelas hanya perusahaan tersebut,” katanya.
 
Ahmad menduga penjualan pasir hasil penambangan itu bukan saja dijual didalam negeri, namun kemungkinan juga dijual keluar negeri.
 
“ Mengenai perizinan tak mungkin Pemerintah mengeluarkan izin lagi dalam satu tempat. Karena sebagaimana kita ketahui izin kerja wilayah tersebut adalah wilayah kerja PT Tri Mar Theo (TMT). Kita menduga PT Global juga tidak memilki izin bongkar muat,” ungkap Ahmad mengakhiri. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
  • satu bulan lalu

    Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot



    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    Mengniu Ningxia Factory Recognized as WEF "Lighthouse Network," Leading China's Dairy Industry in Digitalization

  • 2
    Kilas Global  6 hari lalu

    Shenzhen China Wins the World Smart City Award, Demonstrating the Global Influence of Social Intelligent Governance of Mega City

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    CGTN: China vows continued efforts to build Asia-Pacific community with shared future

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    Pendidikan Indonesia, Selamat Tinggal Kurikulum Merdeka! Mengapa Mendikdasmen Stop Kurmer

  • 5
    Riau Raya  6 hari lalu

    Buya Amrizal Kembali Pimpin MUI Kabupaten Bengkalis Periode 2024-2029

  • 6
    Riau Raya  6 hari lalu

    Jembatan Pulau Bengkalis, Pemkab Bengkalis dan Pemrov Riau Boring Pengambilan Sampel di 16 titik Pembangunan Jembatan

  • 7
    Politik  6 hari lalu

    Masyarakat Apresiasi Kemudahan Investasi Pada Periode Pertama Kepemimpinan Kasmarni Bagus

  • 8
    Kilas Global  7 hari lalu

    Asia Pacific Enterprise Awards 2024 Taiwan Honors Alljack Technologies, Inc. With Awards Under the Inspirational Brand and Master Entrepreneur Category

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    SABIC Resmikan Fasilitas Manufaktur Resin ULTEM Senilai Jutaan Dolar di Singapura

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    Asia Pacific Enterprise Awards 2024 Edisi Regional Anugerahi Penghargaan kepada Ariescope EL Mejor Trading Pte Ltd atas Pencapaiannya dalam Kategori Fast Enterprise

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified