- Home
- Kilas Global
- Penambangan Pasir Laut Oleh PT Global di Kota Dumai dan Rupat Kabupaten Bengkalis Diduga Ilegal
Selasa, 20 Januari 2015 10:42:00
Penambangan Pasir Laut Oleh PT Global di Kota Dumai dan Rupat Kabupaten Bengkalis Diduga Ilegal
riauonecom, Dumai, roc, - Penambangan pasir laut yang dilakukan PT Global Jaya Maritimindo diduga illegal. Perusahaan yang berkantor di Dumai ini melakukan penambangan pasir di wilayah Dumai-Rupat. Diduga, perusahaan tersebut tidak memiliki izin penambangan.
Masyarakat Dumai dan masyarakat Rupat segera akan menghentikan aktivitas perusahaan ini.
“ Kami dari masyarakat Dumai dan Rupat segera akan menghentikan kegiatan illegal dari PT Global. Karena perusahaan ini hanya melakukan aktivitas bagi keuntungan usahanya tanpa ada memberi kontribusi kepada daerah ini,” tegas Indra Pahlebi Warga Dumai yang juga selaku Satgas Ikatan Warga Rupat (IWR) Kota Dumai, Selasa tadi
Indra mengatakan, diduga usaha dari perusahaan ini mendapat perlindungan dari Camat dan Lurah yang ada di Rupat.
“ Kami melihat Camat dan Lurah di Rupat seolah tutup mata, kami menduga ini ada semacam permainan dan keterlibatan mereka dalam aktivitas ini,” ungkap Indra.
Indra menduga, perusahan yang berkantor pusat di Jakarta ini tidak memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), surat izin olah gerak dari Syahbandar, dan Surat Izin Berlayar (SIB).
“ Perusahaan ini jangan semaunya saja melakukan apapun seolah di negeri ini tak bertuan. Setahu saya yang punya izin penambangan resmi itu hanya PT Tri Mar Theo (TMT),” sebut Indra.
Sementara Ahmad H, Warga Dumai yang juga Ketua Penggerak Organisasi Ikatan Warga Rupat (IWR) Kota Dumai mengatakan, dikarenakan penambangan itu, warga Rupat, Dumai dan sekitarnya hanya mendapat dampak lingkungan saja dari aktivitas tersebut.
“ Yang jelas warga Rupat dan Dumai dirugikan, karena berdampak pada pencemaran lingkungan tapi tidak memberi kontribusi bagi daerah. Dalam pengerukan pasir itu yang dapat untung jelas hanya perusahaan tersebut,” katanya.
Ahmad menduga penjualan pasir hasil penambangan itu bukan saja dijual didalam negeri, namun kemungkinan juga dijual keluar negeri.
“ Mengenai perizinan tak mungkin Pemerintah mengeluarkan izin lagi dalam satu tempat. Karena sebagaimana kita ketahui izin kerja wilayah tersebut adalah wilayah kerja PT Tri Mar Theo (TMT). Kita menduga PT Global juga tidak memilki izin bongkar muat,” ungkap Ahmad mengakhiri. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified