- Home
- Kilas Global
- Pendaki Gunung Kibarkan Bendera PKI, Bikin Geger Sosial Media
Minggu, 02 April 2017 22:21:00
Pendaki Gunung Kibarkan Bendera PKI, Bikin Geger Sosial Media
RIAUONE.COM - Ajaran komunisme serta simbol-simbol komunis termasuk salah satu yang terlarang di Indonesia. Laranga tersebut diatur dalam undang-undang 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.
Dalam UU 27/1999 tersebut, pada pasal 107, upaya dengan lisan, tulisan maupun media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, Leninisme dalam segala bentuk dan wujudnya dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, seperti dikutip dari Republika.
Baru-baru ini dunia sosial media dihebohkan dengan sekelompok pendaki gunung yang mengibarkan bendera berlambang palu arit yang merupakan simbol Komunisme. Seperti dalam UU, bahwa siapapun yang mengibarkan bendera komunis terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sayangnya dalam facebook dengan akun Warningsih yang hingga saat ini sudah di share hingga lebih dari tiga ribu kali itu tidak disertai keterangan dimana bendera PKI terebut dikibarkan. Terlebih tidak ada keterangan kapan kejadian ini berlangsung.
Sayangnya foto sudah berbicara banyak. Netizen terlanjur terpantik dengan logo terlarang palu arit silang yang punya sejarah kelam pada Bangsa Indonesia. Beberapa netizen menanggapi dengan caranya masing-masing.
"Anak remaja sekarang sepertinya bangga ngabarin bendera berlambang Palu arit...Apakah mereka mengerti lambang itu?" tutur Siti Hapitun berkomentar.
"Mungkin film G30 S PKI perlu diputar kembali setiap tanggal 30 September." Ujar Guntur Sasonko.
Hingga kini belum jelas apakah foto tersebut bisa dipertanggung jawabkan atau tidak. Penulis berusaha menelusuri sumber foto tersebut tapi agak sulit menemukan sumber aslinya.
Tidak banyak informasi yang bisa digali dari foto tersebut. Karena situs yang berkaitan sama sekali tidak berhubungan dengan para pendaki gunung yang mengibarkan bendera PKI tersebut.
Bisa saja foto tersebut merupakan editan atau bahkan foto asli milik pribadi yang tidak terendus aparat dan media. Tercatat foto tersebut diunggah oleh akun bernama Warningsih pada tanggal 27 Maret 2017 pukul 09.13 pagi hari.(Republika)
Share
Komentar