• Home
  • Kilas Global
  • Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap
Selasa, 18 Juli 2023 07:32:00

Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap

NASIONAL, KESEHATAN, -  Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, perlahan kelas 1, 2 dan 3 akan digantikan dengan KRIS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan standarisasi ini penting selama ini untuk kelas 3 ada perbedaan infrastrukturnya sangat mencolok, mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, ada yang di dalam ruang rawat inap dan ada yang di luar ruang rawat inap.

"Jadi, kelas rawat inap standarnya itu akan sama, ya. Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Artinya, kelas 1, 2, dan 3 itu sudah tidak ada lagi," kata dr. Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/7/2023).

Nantinya, kelas 3 akan memiliki 4, 6 atau 8 bed. Kemudian, akan ada WC di dalam, serta pendingin ruangan.

Adapun, terkait dengan besaran iuran, Nadia pun memastikan tarif kelas 3 BPJS Kesehatan tetap sama pada tahun ini, meski ada perubahan. Pasalnya, penerapan total standarisasi kelas 3 ruang rawat inap itu baru serentak ada di tiap RS pada 2025 mendatang.

"Kalau iuran beda lagi pembahasannya, sekarang ini yang harus kita standarkan kelasnya, jadi kalau sasaran kita itu kelas 3, karena saat ini kelas 1 dan 2 itu iurannya berbeda ya, jadi dia masih mendapatkan haknya," ujar Nadia.

Baca: Ternyata Ini Alasan Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Menkes Gregetan

Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen. sc:cnbcindonesia

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified