Senin, 17 Juli 2017 14:28:00

Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar

NUSANTARA, -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kemarin telah melakukan penyanderaan terhadap pengusaha yang memiliki utang pajak berinisial EB (53 tahun) di Lapas Salemba.
 
Pajak yang belum dibayarkan EB mencapai Rp2,37 miliar. Keseluruhannya berasal dari tagihan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
 
Namun setelah 16 jam, penyanderaan tersebut dihentikan lantaran yang bersangkutan mau membayarkan kewajibannya.
 
"16 jam saja di lapas. Baru setelah disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera Rp11 juta juga dibayar," ujar Samon Jaya, Jumat (14/7).
 
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas, perak, dan batu bara di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. (nv/sn/et).
 
Share
Berita Terkait
  • 7 jam lalu

    Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik, Pj Bupati Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan

    INHIL, Tembilahan - Pj. Bupati Inhil yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sumber Da
  • 7 jam lalu

    Pemdes pangkalan Batang tingkatkan pengelolaan Komplek makam tua wisata Religi di Bengkalis


    BENGKALIS, PANGKALANBATANG, - Pemerintah Desa (Pe
  •