- Home
- Kilas Global
- Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar
Senin, 17 Juli 2017 14:28:00
Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar
NUSANTARA, -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kemarin telah melakukan penyanderaan terhadap pengusaha yang memiliki utang pajak berinisial EB (53 tahun) di Lapas Salemba.
Pajak yang belum dibayarkan EB mencapai Rp2,37 miliar. Keseluruhannya berasal dari tagihan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
Namun setelah 16 jam, penyanderaan tersebut dihentikan lantaran yang bersangkutan mau membayarkan kewajibannya.
"16 jam saja di lapas. Baru setelah disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera Rp11 juta juga dibayar," ujar Samon Jaya, Jumat (14/7).
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas, perak, dan batu bara di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. (nv/sn/et).
Share
Berita Terkait
Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik, Pj Bupati Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan
INHIL, Tembilahan - Pj. Bupati Inhil yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sumber Da
Pemdes pangkalan Batang tingkatkan pengelolaan Komplek makam tua wisata Religi di Bengkalis
BENGKALIS, PANGKALANBATANG, - Pemerintah Desa (Pe
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified