• Home
  • Kilas Global
  • Penyumbang Karhutla, Lagi-lagi Perusahaan Resah Terkait Aturan Baru Lahan Gambut
Minggu, 23 April 2017 10:02:00

Penyumbang Karhutla, Lagi-lagi Perusahaan Resah Terkait Aturan Baru Lahan Gambut

Dengan Dalih Industri Pulp dan Kertas Memiliki Sumbangan Besar bagi Perekonomian Nasional
asap, kebakaran hutan gambut di riau.
JAKARTA, - Pemerintah diminta memperhatikan kelangsungan industri sektor Kehutanan yang telah berperan besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
 
Hal itu dikemukakan Deputi Direktur APP-Forestry Sinar Mas, Iwan Setiawan di Jakarta, Sabtu (22/4/2017)  menyikapi keresahan para pekerja di bidang hutan tanaman industri yang memasok bahan baku ke industri pulp dan kertas pascaterbitnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) awal tahun ini.
 
Regulasi baru yang merevisi peraturan Nomor P.12 tahun 2015 tersebut dinilai meresahkan oleh berbagai kalangan, salah satunya para pekerja di bidang hutan tanaman industri yang memasok bahan baku ke industri pulp dan kertas.
 
Menurut Iwan, perusahaan akan mengambil langkah secara hati-hati dalam menyikapi situasi ini.
 
"Sebagai upaya untuk meredam kekhawatiran ini, pihak perusahaan akan terus berupaya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah melalui Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) terkait solusi terbaik untuk industri sektor kehutanan," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya.
 
Sebelumnya dalam pertemuan bertajuk Silaturahim Manajemen dan Serikat Pekerja Sinar Mas Forestry pada Selasa (18/04) di Jakarta, sejumlah pihak menyuarakan kegundahan atas dikeluarkannya Permen LHK No P.17 tahun 2017 yang salah satu isinya adalah mengatur perubahan tata kelola lahan gambut tersebut.
 
Perwakilan mitra Sinar Mas Forestry di Riau, PT. Arara Abadi mengungkapkan kecemasan terhadap penerapan regulasi baru ini, karena akan berdampak terhadap semakin sempitnya ruang pengelolaan perusahaan HTI.
 
Penyempitan ruang pengelolaan perusahaan dinilai akan mempersempit ruang kerja, sehingga berujung pada pengurangan terhadap tenaga kerja.
 
Di tempat yang sama, Serikat Pekerja Kahutindo Jambi mengkhawatirkan, Permen tersebut akan berdampak langsung terhadap kelangsungan para pekerja di sektor industri HTI.
 
Sementara itu Iwan meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangan dampak sosial masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
 
Menurut dia, industri pulp dan kertas memiliki sumbangan besar bagi perekonomian nasional. Menurut Kementerian Perindustrian, pada 2016 lalu industri ini menyumbangkan 5,01 miliar dolar AS dalam perolehan devisa negara. Sebanyak 1,49 juta tenaga kerja baik langsung maupun tak langsung yang menghidupi sekitar 5,96 juta jiwa turut bersandar pada industri ini.
 
"Saat ini perusahaan mempunyai program untuk masyarakat sekitar kawasan hutan, mulai dari program perbaikan ekonomi hingga program perbaikan lingkungan yang dinamakan Desa Makmur Peduli Api," tambahnya.
 
Melalui serikat-serikat pekerjanya, Sinar Mas Forestry meminta para pekerja untuk tidak khawatir, tetap tenang, dan tetap bekerja seperti biasa. Perusahaan optimis bahwa dengan sinergi yang baik antara perusahaan dan pekerja akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (ind/net).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified