• Home
  • Kilas Global
  • Peran Media dalam Menguatkan Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
Kamis, 28 Mei 2020 16:30:00

Peran Media dalam Menguatkan Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Kepala BBR, Drs Songgo A Siruah MPd dan Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Kota Dumai Syahrinaldi SSos MSi foto bersama di acara kegiatan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Dumai, 27-28 September 2019. F/riaupos

Bangsa yang kehilangan bahasa adalah bangsa yang kehilangan identitas.
Agustinus Wibowo
Penulis Perjalanan dari Indonesia 

Oleh: Yon Rizal Solihin

SEORANG redaktur senior disebuah media massa pernah mengeluh kepada penulis Keluhannya seputar bahasa jurnalistik yang dinilainya menjadi pemicu 'rusaknya' Bahasa Indonesia.

Sesaat penulis pun terdiam, karena menilai bahwa Bahasa Indonesia menjadi acuan   bahasa jurnalistik. Lalu darimana kesimp;ulan itu datang? 

Bagi penulis keluhan itu sangat menarik untuk didiskusikan. Apalagi dia tamatan fakultas sastra disalah satu Perguruan Tinggi (PT) ternama dari provinsi tetangga, Sumatera Barat (Sumbar).

Dengan latar belakang pendidikan sastra. Paling tidak sedikit banyak kawan ini menguasai kaidah Bahasa Indonesa yang baik dan benar. Beda dengan penulis, saat kuliah mengambil jurusan Manajemen Informatika (MI).         

Apa yang dikeluhkan redaktur terbilang  kritis ini ada benarnya. Sebab, jurnalistik adalah dunia dimana Bahasa Indonesia adalah bahasa utama. 

Maka dari itu, perkembangan Bahasa Indonesia sangat bergantung pada perkembangan jurnalistik. Jurnalistik adalah bagian penting yang begitu memuliakan Bahasa Indonesia.

 Hal ini terlihat dari tidak lepasnya pengguna Bahasa Indonesia dalam setiap kesempatan yang berhubungan dengan jurnalistik.

Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu dalam dunia jurnalistik merupakan salah satu cara untuk terus menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Yang terang, media massa dalam fungsinya sebagai media pendidikan, berkewajiban memasyarakatkan Bahasa Indonesia. Media harus menjadi teladan dan pelopor dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Penulis  pun mengutip berita yang  ditulis harian Kompas seputar diskusi kelompok tentang bahasa media massa dalam Kongres IX Bahasa Indonesia, beberapa waktu lalu.

Pada diskusi itu terkuak, ternyata dalam praktiknya, banyak yang mengingkari penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak semua media cetak punya acuan dalam pembakuan kosa kata dan istilah.

Ini sesuai dengan pendapat Marshall McLuhan sebagai penggagas teori "Medium is the message" menyatakan bahwa setiap media mempunyai tata bahasanya sendiri yakni seperangkat peraturan yang erat kaitannya dengan berbagai alat indra dalam hubungannya dengan penggunaan media.

 Setiap tata bahasa media memiliki kecenderungan (bias) pada alat indra tertentu. Oleh karenanya media mempunyai pengaruh yang berbeda pada perilaku manusia yang menggunakannya (Rakhmat, 1996: 248).

Apa yang dikemukan Marshall McLuhan itu saya rasakan sendiri. Paling tidak, kami yang bergabung dalam salah satu grup media massa kerap membanding-bandingkan penulisan sebuah kata dengan grup media lain karena perbedaannya cukup mencolok. Bahkan, kami  memiliki semacam 'buku putih' yang berisi penulisan versi grup media  tempat kami bekerja (selain menjadi redaktur di sebuah media cetak penulis  juga konsultan media d www.riauone.com).

 Menariknya ada perbedaan penulisan dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) - sekarang berubah menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI). 

 Tidaklah mengherankan, jika ketidakseragaman istilah dapat merusak Bahasa Indonesia. Demikian salah satu benang merah  dari hasil diskusi tersebut.

 Topik ini pun menjadi pembahasan paling diminati peserta, dibanding pembahasan topik lainnya. Tampil sebagai narasumber Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang waktu itu dijabat Hendry CH Bangun, sastrawan dan redaktur Harian Republika Ahmadun Yosi Herfanda, dan pakar IT dari Universitas Gadjah Mada Roy Suryo.

 Hendry mengatakan, di dalam organisasi media massa tidak selalu ada fungsi atau peran penyelaras bahasa. Apalagi setelah eforia reformasi, kedudukan penyelaras bahasa tidak lagi menjadi semacam kewajiban. Akibatnya, bahasa media massa dewasa ini dapat dikategorikan sebagai memprihatinkan.

Apa yang dikemukan Hendry tidak berlebihan. Ambil contoh untuk Kota Dumai. Nyaris semua media cetak mau pun online  tidak memiliki redaktur atau penyelaras bahasa. Tidaklah mengherankan, jika google menjadi salah satu acuan sebagian redaktur apakah bahasa itu sesuai kaidah Bahasa Indonesia atau tidak.

Sementara Ahmadun berpendapat, terjadinya perbedaan penggunaan kata itu karena perbedaan pedoman pembentukan istilah atau penyerapan bahasa asing antara pusat bahasa dan kalangan pers. 

Perbedaan cita rasa yang hendak dilekatkan pada istilah asing yang diserap ke dalam Bahasa Indonesia. Anggapan dari kalangan pers bahwa pusat bahasa lamban dalam menyerap dan membakukan bahasa asing ke Bahasa Indonesia, sehingga kalangan pers melakukan pembakuan secepatnya dengan cara masing-masing yang berbeda.

Karakteristik Bahasa Jurnalistik    

Wajar jika publik pun bertanya-tanya apa sebenarnya bahasa jurnalistik itu? Apakah ada perbedaan dengan Bahasa Indonesia? 

Seperti diketahui bahwa bahasa jurnalistik digunakan agar sebagian besar masyarakat yang melek huruf dapat menikmati isinya. 

Kendat begitu tuntutan bahwa bahasa jurnalistik harus baik, tak boleh ditinggalkan.

Dengan kata lain bahasa jurnalistik yang baik haruslah sesuai dengan norma-norma tata bahasa yang antara lain terdiri atas susunan kalimat yang benar, pilihan kata yang cocok.

Untuk mengetahui apa itu bahasa jurnalistik disini penulis mengutip beberapa pengertian bahasa jurnalistik menurut para ahli dan praktisi media.

Menurut Rosihan Anwar, bahasa jurnalistik adalah bahasa yang digunakan oleh wartawan dinamakan bahasa pers atau bahasa jurnalistik. Bahasa jurnalistik memiliki sifat-sifat khas yaitu : singkat, padat, sederhana, lancar, jelas, lugas, dan menarik.

Kendati begitu, Rosihan Anwar berpendapat bahasa jurnalistik didasarkan pada bahasa baku, tidak menganggap sepi kaidah-kaidah tata bahasa, memperhatikan ejaan yang benar, dalam kosa kata bahasa jurnalistik mengikuti perkembangan dalam masyarakat.

Sedangkan  Wojowasito, berpendapat bahwa bahasa jurnalistik adalah bahasa komunkasi massa sebagai tampak dalam harian-harian dan majalah-majalah.

 Dengan fungsi yang demikian itu bahasa tersebut haruslah jelas dan mudah dibaca oleh mereka dengan ukuran intelek yang minimal.

Sementara Yus Badudu berpendapat, bahasa suratkabar harus singkat, padat, sederhana, jelas, lugas, tetapi selalu menarik. 

Sifat-sifat itu harus dipenuhi oleh bahasa surat kabar mengingat bahasa surat kabar dibaca oleh lapisan-lapisan masyarakat yang tidak sama tingkat pengetahuannya.

Masih kata dia, mengingat orang tidak harus menghabiskan waktunya hanya dengan membaca surat kabar, bahasa jurnalistik harus lugas, tetapi jelas, agar mudah dipahami. 

Orang tidak perlu mesti mengulang-ulang apa yang dibacanya karena ketidakjelasan bahasa yang digunakan dalam surat kabar.

Dengan sendirinya menurut sejumlah kalangan karakteristik atau ciri-ciri bahasa jurnalistik yang utama adalah sebagai berikut:

a. Hemat Kata. Memilih kata yang lebih ringkas: kemudian = lalu, kurang lebih = sekitar, melakukan pencurian = mencuri, memberikan saran = menyarankan.

b. Lugas

Artinya to the point, tidak berbunga-bunga, tidak menggunakan kata-kata berona (colorful words): menitikkan air mata = menangis; memiliki sebuah asa = berharap.

c. Umum atau Sederhana. Menggunakan kata-kata populer yang dipahami orang awam.

d. Singkat, artinya bahasa jurnalistik harus menghindari penjelasan yang panjang dan bertele-tele.

e. Padat

Artinya bahasa jurnalistik yang singkat itu sudah mampu menyampaikan informasi yang lengkap. Semua yang diperlukan pembaca sudah tertampung didalamnya. Menerapkan prinsip 5 WH, membuang kata-kata mubazir dan menerapkan ekonomi kata.

f. Sederhana

 Artinya bahasa pers sedapat-dapatnya memilih kalimat tunggal dan sederhana, bukan kalimat majemuk yang panjang, rumit, dan kompleks. Kalimat yang efektif, praktis, sederhana pemakaian kalimatnya, tidak berlebihan pengungkapannya (bombastis)

g. Jelas

Artinya informasi yang disampaikan jurnalis dengan mudah dapat dipahami oleh khalayak umum (pembaca, pendengar, penonton). Struktur kalimatnya tidak menimbulkan penyimpangan atau pengertian makna yang berbeda, menghindari ungkapan bersayap atau bermakna ganda (ambigu).

h. Demokratis

Salah satu ciri yang paling menonjol dari bahasa jurnalistik adalah demokratis.

 Demokratis berarti bahasa jurnalistik tidak mengenal tingkatan, pangkat, kasta, atau perbedaan dari pihak yang menyapa dan pihak yang disapa sebagaimana di jumpai dalam gramatika bahasa di daerah tertentu di tanah air.

 Bahasa jurnalistik menekankan  aspek fungsional dan komunal, sehingga samasekali tidak dikenal pendekatan feodal sebagaimana  dijumpai pada masyarakat dalam lingkungan priyayi dan kraton.

Bahasa jurnalistik memperlakukan siapa pun apakah presiden atau tukang becak, bahkan pengemis dan pemulung secara sama.Kalau dalam berita disebutkan presiden mengatakan, maka kata mengatakan tidak bisa atau harus diganti dengan kata bersabda. 

Presiden dan pengemis  keduanya tetap harus ditulis mengatakan. bahasa jurnalistik menolak pendekatan diskriminatif dalam penulisan berita, laporan, gambar,  karikatur, atau teks foto.

Secara ideologis, bahasa jurnalistik melihat setiap individu memiliki kedudukan yang sama  di depan hukum schingga orang itu tidak boleh diberi pandangan serta perlakuan yang berbeda. Semuanya sejajar dan sederajat..

Selain memiliki ciri utama maka bahasa jurnalstik juga spesifik, yaitu mempunyai gaya penulisan tersendiri, yakni kalimatnya pendek-pendek, kata-katanya ringkas dan jelas, serta mudah dimengerti orang awam (menggunakan bahasa yang biasa digunakan secara umum).

Bahasa jurnalistik hadir atau diperlukan oleh insan pers atau awak media untuk kebutuhan komunkasii efektif dengan pembaca (juga pendengar dan penonton).

Perbedaan Bahasa Jurnalistik dengan Bahasa Indonesia (EYD)

Lantas dimana letak perbedaan antara bahasa jurnalistk dengan Bahasa Indonesia?

Bahasa Indonesia yang mengacu pada aturan-aturan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

 Gaya penulisan Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam tulisan ilmiah maupun forum resmi. Seperti: desertasi, skripsi, dan tulisan ilmiah yang lain maupun forum resmi antar pemerintah yang bersifat resmi. Bahasa Indonesia sangat tergantung pada aturan yang sudah lama dibuat seperti

S (subjek)

P (predikat)

O (objek)

K (keterangan: waktu, tempat dan lain-lain)

contoh: Ibu membeli ikan di pasar

             S       P        O       K

Bila sebuah kalimat tidak mengandung SPOK maka kalimat terbut akan dianggap tidak sempurna dan tidak mengikuti kaedah-kaedah didalam KBBI. Bahasa Indonesia EYD.

Sedangkan dalam menulis berita, wartawan mengacu pada formula 5W+1H, meliputi Siapa (Who) melakukan Apa (What), Kapan (When), di mana (Where), Kenapa (Why), dan Bagaimana (How).

Lantas bagaimana menyiiasati agar bahasa jurnalistik tidak 'menabrak' rambu-rambu yang ada di Bahasa Indonesia baku? 

Dalam hubungan ini, Rosihan Anwar  menyodorkan beberapa patokan dalam menggunakan bahasa jurnalistik Indonesia. 

Gunakan kalimat-kalimat pendek. Prinsip inilah yang mengantarkan pengarang Amerika Ernest Hemingway memenangkan Hadiah Pulitzer dan Hadiah Nobel. Waktu muda Hemingway menjadi wartawan surat kabar Kansas City Star.

 Di situ, sambil bekerja, ia banyak belajar tentang prinsip-prinsip penulisan berita.

Gunakan bahasa biasa yang mudah dipahami orang. Apa yang disampaikan kepada khalayak (audience) harus betul-betul dapat dimengerti orang. Jauhi kata-kata teknik ilmiah dan kata-kata bahasa asing. Kalau terpaksa, jelaskan terlebih dahulu arti kata-kata itu. 

Penyimpangan

Menyoali penyimpangan Bahasa Indonesia oleh media. Ternyata ada hubungannya dengan jumlah populasi penduduk Indonesia sebagai konsumen media massa termasuk iklan.

 Data Biro Pusat Statistik (2005), penduduk usia 15-24 tahun sebanyak 40,224 juta, membuat pengelola media massa menjadikan remaja atau pemuda sebagai target pembaca dan konsumen iklan.

 Untuk memikat mereka, bahasa yang digunakan disesuaikan dengan dunia mereka. Cenderung menjauh dari bahasa Indonesia baku. Misalnya istilah, ungkapan, kata yang digunakan pasti yang sedang ngetren.

 Jadi, ada kesengajaan untuk menggunakan bahasa yang tidak baku agar sesuai dengan target pembaca muda.

Selan itu diduga dipicu   karena ada sekitar 70 persen dari 851 media yang kurang sehat dan tidak sehat menurut data Dewan Pers (2006), sulit diharapkan peran itu dapat dilakukan dengan baik. 

Dalam diskusi kelompok tentang bahasa media massa dalam Kongres IX Bahasa Indonesia itu, redaktur Harian Republika Ahmadun Yosi Herfanda mengatakan, bahasa jurnalistik sebenarnya hanya dipakai pada tulisan-tulisan yang masuk dalam kategori fakta. Akan tetapi, sistem pengejaannya juga diberlakukan pada kelompok opini dan fiksi melalui editing yang dilakukan oleh redakturnya. Posisi bahasa pers harus berinduk dan merujuk pada Bahasa Indonesia standar atau baku. 

Bahasa jurnalistik juga guru bahasa bagi masyarakat. Pelopor penyerapan bahasa asing dan daerah serta pembakuannya ke dalam Bahasa Indonesia.

 "Namun, bahasa pers juga bisa sebagai perusak Bahasa Indonesia, karena keliaran pengingkarannya terhadap sistem pembakuan Bahasa Indonesia," ingatnya. 

Ahmadun sempat menampilkan sejumlah kata, yang di banyak media masih belum seragam memakainya.

Sementara Kepala Pusat Bahasa Depdiknas Dendy Sugono mengatakan, sebenarnya pembakuan istilah dan pengindonesiaan kata dan ungkapan asing sudah lama dilakukan oleh Pusat Bahasa, namun kalangan pers jarang menggunakannya. 

"Ada 405.000 kata dan ungkapan asing dalam berbagai bidang ilmu yang sudah dibakukan dan ada 182.000 dalam proses penyelarasan. Walaupun telah dilakukan pengembangan per istilahan, masyarakat masih merasakan banyak kata bahasa asing yang belum memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, terutama kata umum yang banyak digunakan dalam komunikasi bidang teknologi dan perniagaan," jelasnya.

 Menurut Dendy, sejalan dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemanfaatan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, untuk memperkaya Bahasa Indonesia, tetap diperlukan sebagai sumber kata dan ungkapan yang memuat konsep baru. 

Namun, penyerapan kata asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia sebaiknya dihindari. Untuk menopang upaya tersebut, Pusat Bahasa pata tahun 1995 telah menerbitkan buku Pedoman Pengindonesiaan Nama dan Kata Asing. 

Kesalahan maupun penyimpangan bahasa jurnalstk sendiri banyak disebabkan karena adanya penguasaan kosakata yang kurang, pengetahuan kebahasaan yang terbatas, keterbatasan waktu, terlalu banyak naskah yang perlu dikoreksi, dan lain sebagainya.

Penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi pada media cetak seperti surat kabar, namun juga sering terjadi pada media elektronik dan juga online.

 Apa saja penyimpangan-penyimpangan tersebut? Dari sejumlah sumber yang penulis kutip, ada 5 contoh penyimpangan bahasa jurnalistik yang terjadi secara umum, diantaranya adalah:

1. Penyimpangan Morfologis 

Penyimpangan bahasa jurnalistik yang pertama adalah adanya penyimpangan morfologis, dimana penyimpangan ini sering dijumpai dalam pemberian judul berita dalam surat kabar yang mengunakan kalimat aktif.

 Secara sederhana dapat dipahami sebagai penyimpangan dimana dihilangkannya awalan pada kalimat aktif yang digunakan. Sebagai contoh seperti pada judul berita berikut :

"Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Internasional di Bali"

Pada judul tersebut, awalan pada kata aktif tempat dihilangkan dimana seharusnya menggunakan kata menembak. Jika diperhatikan sekilas memang tidak terdapat kesalahan, namun dalam penerapan bahasa jurnalistk dalam penyampaian berita ternyata merupakan bagian dari penyimpangan maupun kesalahan bahasa.

2. Kesalahan Sintaksis

Kesalahan sintaksis merupakan suatu penyimpangan bahasa jurnalistik yang terjadi karena terdapat pemakaian tata bahasa maupun struktur kalimat yang kurang benar, sehingga menyebabkan munculnya salah pengertian ataupun mengacaukan pengertian yang sebenarnya. 

Terjadinya penyimpangan ini berkaitan dengan kemampuan logika yang masih kurang memadai. Sebagai contoh seperti:

"Kerajinan tas rajut banyak diekspor hasilnya ke Thailand"

Penggunaan kalimat tersebut salah dan tidak terstruktur, seharusnya dapat diganti dengan "Hasil kerajinan tas rajut banyak diekspor ke Thailand". Kesalahan ini sering terjadi dalam berbagai jenis jurnalistik 

3. Kesalahan Kosakata

Contoh penyimpangan bahasa jurnalistik yang ketiga adalah kesalahan pemilihan kosakata juga masih sering terjadi dalam penggunaan bahasa jurnalistik.

 Kesalahan ini biasanya sering dikaitkan dengan alasan kesopanan maupun meminimalkan dampak buruk dari pemberitaan. Sebagai contoh seperti penggunaan kata pukulan telak bagi kemanusiaan, dimana dapat diganti dengan penyebutan kejahatan kemanusiaan.

4. Kesalahan Ejaan 

Tidak hanya kesalahan kosakata saja, namun kesalahan ejaan juga banyak terjadi. Kesalahan ejaan dalam penggunaan bahasa jurnalistik banyak terjadi pada surat kabar maupun media cetak, media online, bahkan juga media elektronik seperti radio dan televisi.

 Beberapa contoh kesalahan ejaan yang sering terjadi diantaranya adalah seperti dalam penulisan kata Jumat yang ditulis dengan Jumat, sinkron yang sering ditulis dengan singkron, khawatir yang ditulis dengan hawatir, dan banyak lagi yang lainnya.

 Oleh sebab itu penggunaan Bahasa Indonesia dalam bahasa jurnalistk yang baik dan benar juga perlu diperhatikan.

5. Kesalahan Pemenggalan 

Penyimpangan bahasa jurnalistik yang terakhir adalah adanya kesalahan pemenggalan bahasa. Kesalahan ini biasanya banyak disebabkan karena program komputer yang masih berbahasa Inggris, sehingga kesalahan pemenggalan masih dapat diantisipasi dengan mengganti program pemenggalan Bahasa Indonesia.

Agar bahasa jurnalistik tidak melenceng jauh dari Bahasa Indonesia yang baik dan benar maka berdasarkan kesepakatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sejak tahun 1975, pedoman pemakaian bahasa dalam pers yang sepatutnya ialah: 

(1) Wartawan hendaknya secara konsisten mematuhi Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan;

(2) Wartawan hendaknya membatasi diri dalam singkatan atau akronim; 

(3) Wartawan tidak menghilangkan imbuhan, bentuk awalan, atau prefiks; 

(4) Wartawan hendaknya menuliskan kalimat-kalimat pendek; 

(5) Wartawan Indonesia hendaknya menjauhkan diri dari ungkapan klise atau stereotip yang sering dipakai dalam transisi berita; 

(6) Wartawan Indonesia hendaknya menghilangkan kata mubazir; 

(7) Wartawan Indonesia hendaknya mendisiplinkan pikirannya supaya jangan campur aduk dalam satu kalimat bentuk pasif dengan bentuk aktif; 

(8) Wartawan Indonesia hendaknya sedapat mungkin menaati kaidah tata bahasa; 

(9) Wartawan Indonesia hendaknya ingat bahasa jurnalistik ialah bahasa yang komunikatif dan spesifik. 

Oleh jarena itu, kita sepakat bahwa salah satu fungsi utama pers adalah edukasi, mendidik (to educated), Fungsi ini bukan saja harus, tercermin pada materi isi berita, laporan, gambar, dan artikel-aritikelnya, melainkan juga harus tampak pada bahasanya.

 Pada bahasa tersimpul etika. Bahasa tidak saja mencerminkan pikiran tapi sekaligus juga menunjukkan etika orang itu.

Dengan bahasa jurnalistik diharapkan sebuah informasi dapat mudah dimengerti oleh mereka dengan ukuran intelektual yang minimal, sehingga sebagian besar masyarakat yang melek huruf dapat menikmati isinya.

Walaupun demikian, pada intinya bahasa jurnalistik yang baik haruslah sesuai norma-norma tata bahasa yang antara lain terdiri atas susunan kalimat yang benar dan pemilihan kata yang tepat. 

Bahasa baku ialah bahasa yang digunakan oleh masyarakat paling luas pengaruhnya dan paling besar wibawanya.

 Bahasa ini digunakan dalam situasi resmi, baik bahasa lisan maupun bahasa tulisan. Bahasa baku menjalankan empat fungsi, yaitu (1) fungsi pemersatu, (2) fungsi penanda kepribadian, (3) fungsi penambah wibawa, dan (4) fungsi sebagai kerangka acuan aturan Bahasa Indonesia

Bahasa jurnalistik harus mengikuti pokok aturan Bahasa Indonesia. Pokok aturan pertama:

 Yang penting atau yang dipentingkan ditaruh di depan, yang kurang penting atau keterangan di belakang.

 Dengan demikian kita menulis: "Buku ini bagus" bukan "Ini buku bagus"; "Malam nanti kita menonton", bukan "Nanti malam kita menonton".

Namun jangan dilupakan, bahasa jurnalistik harus didasarkan pada bahasa baku. Dia tidak menganggap sepi kaidah-kaidah tata bahasa. Begitu juga dia mesti memperhatikan ejaan yang benar. 

Peran Jurnalistik dalam Perkembangan Bahasa Indonesia

Seperti diketahui jurnalistik adalah salah satu bagian penting dalam perkembangan bahasa suatu negara, termasuk Indonesia.

 Perkembangan jurnalistik di Indonesia sangat berperan penting dalam perkembangan Bahasa Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa jurnalistik saat ini begitu pesat dan maju hingga memberikan banyak pengaruh dalam tata bahasa.

 Oleh sebab itu  sejumlah pakar berpendapat bahwa  peran jurnalistik sangat penting dalam perkembangan Bahasa Indonesia saat ini. Dintaranya:

1.Menyebarkan Istilah Baru

Dalam Bahasa Indonesia terdapat banyak sekali istilah yang bisa dipergunakan dalam bahasa sehari-hari.

 Seiring dengan semakin majunya perkembangan jurnalistik di Indonesia, perkembangan istilah baru pun juga ikut berkembang. Banyak ditemukan berbagai macam jenis istilah baru dalam bahasa Indonesia saat ini.

Istilah baru yang kini semakin memperkaya bahasa Indonesia tidak terlepas dari peran media sosial atau new media sebagai bagian penting dalam jurnalistik.

 Istilah kekinian pun semakin mewarnai bahasa sehari-hari anak muda saat ini. Adapun beberapa istilah baru yang sering kita dengar adalah selfie, medsos, mantul, dan istilah lainnya.

2. Penggunaan Kalimat yang Efektif

Peran penting lainnya dari jurnalistik dalam Bahasa Indonesia adalah semakin banyak digunakan penggunaan kalimat yang efektif dalam kehidupan sehari-hari.

 Pada masa dulu, banyak sekali penggunaan kalimat yang bisa dibilang tidak efektif dan terlalu mubazir. Namun kini, berkat jurnalistik, penggunaan kalimat efektif semakin banyak diaplikasikan.

Misalnya saja dalam penyajian sebuah berita. Untuk bisa mendapatkan perhatian yang menarik dan membuat pembaca tidak bosan dengan sebuah informasi, maka diperlukan penggunaan kalimat efektif yang tepat. Sebuah artikel akan jauh lebih banyak dibaca jika menggunakan kalimat efektif yang singkat dan padat.

3. Penggunaan Imbuhan yang Tepat

Tak hanya sekedar berperan penting dalam penggunaan kalimat yang efektif, namun juga dalam penggunaan imbuhan yang tepat.

 Dunia jurnalistik tidaklah mudah digeluti. Perlu kreativitas tingkat tinggi dalam penggunaan bahasa yang mampu menarik minat masyarakat untuk mengkonsumsi informasi yang disajikan.

Salah satu cara dalam menarik minat pembaca adalah dengan menggunakan imbuhan yang tepat. Sebuah judul dengan menekankan poin penting dengan penggunaan imbuhan yang tepat akan menarik minat pembaca. Misalnya saja kalimat 'Warga Temukan Potongan Mayat'.

 Penggunaan imbuhan -kan membuat judul semakin menarik namun tetap efektif dan efisien.

4. Mengenalkan Struktur Bahasa yang Tepat

Jurnalistik juga berperan penting dalam mengenalkan struktur bahasa yang tepat dalam penggunaan bahasa Indonesia. 

Seorang jurnalis diwajibkan memiliki kemampuan menyajikan informasi dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar. 

Dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang tepat, maka secara tak langsung seorang jurnalis juga turut andil dalam pengenalan struktur bahasa yang tepat pada masyarakat.

Sebagai negara berkembang, Indonesia masih memiliki jumlah yang besar untuk warga negara yang mengalami buta huruf. Maka dari itu, peran jurnalistik begitu besar dalam perkembangan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di seluruh tanah air melalui informasi yang disajikan.

5. Menguatkan Bahasa Indonesia

Seperti diketahui jurnalistik adalah dunia dimana Bahasa Indonesia adalah bahasa utama. Maka dari itu, perkembangan bahasa Indonesia sangat bergantung pada perkembangan jurnalistik.

 Jurnalistik adalah bagian penting yang begitu memuliakan bahasa Indonesia. Hal ini terlihat dari tidak lepasnya pengguna bahasa Indonesia dalam setiap kesempatan yang berhubungan dengan jurnalistik.

Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu dalam dunia jurnalistik merupakan salah satu cara untuk terus menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Salah satu fungsi utama pers adalah edukasi, mendidik (to educated), Fungsi ini bukan saja harus, tercermin pada materi isi berita, laporan, gambar, dan artikel-aritikelnya, melainkan juga harus tampak pada bahasanya. Pada bahasa tersimpul etika. Bahasa tidak saja mencerminkan pikiran tapi sekaligus juga menunjukkan etika orang itu.

Dengan sendirinya dapat dikatakan bahwa jurnalis atau wartawan dan media massa bertanggungjawab dalam menjunjung martabat bahasa Indonesia dan turut berperan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui bahasa.

Selain itu, media massa juga memiliki tanggung jawab moral menjunjung martabat Bahasa Indonesia dengan menggunakan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Peran media massa atau pers dalam pertumbuhan dan perkembangan Bahasa Indonesia tidak dapat disangsikan lagi. 

Ia tumbuh dan berkembang menjadi Bahasa Indonesia yang dewasa ini kita gunakan. Tanpa peran media massa, bahasa Indonesia tidak akan menjadi bahasa persatuan.

Tidak berlebihan jika media massa merupakan ujung tombak pembinaan bahasa.

 Bahkan ketika media massa menggunakan Bahasa Indonesia tidak baik, maka masyarakat akan langsung meniru penggunaan yang ada di media tersebut.

Sentralnya peran media dalam mengkampanyekan penggunaan Bahasa Indonesia yang bak dan benar diakui  Kepala Tata Usaha Balai Bahasa Riau (BBR), Zihamussolihin Sag.

Dalam kegiatan  Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Insan media massa di Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (3/10/19) di Bagansiapi-api.

Zihamussolihin SAg  mewakili Kepala BBR, mengingatkan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota telah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa,  dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Zihammussolihin juga menjelaskan, saat ini banyak ditemukan penulisan pada kain rentang (spanduk) yang menggunakan bahasa asing dan ada juga menggunakan Bahasa Indonesia namun tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Sebagai salah satu garda terdepan penyampai informasi untuk masyarakat, wartawan dan media massa mesti berhati-hati dan memberi contoh yang benar dalam penggunaan Bahasa Indonesia dalam berita yang ditulisnya," ingatnya

Kesimpulan

1. Dalam melakukan verifikasi admistrasi terhadap media massa, cetak, online dan lainnya diharapkan Dewan Pers (DP)  mewajibkan media massa untuk menempatkan redaktur bahasa. Ini penting agar berita yang ditayangkan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2. Bagi   organisasi profesi wartawan atau jurnalis saat melakukan penerimaan anggota baru diharapkan memasukan pengetahuan tentang  tata Bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai materi ujian. Disamping kaidah 5 W + H, piramida terbalik dan sebagainya. 

Hal yang sama juga dilakukan saat  wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

3. Balai Bahasa Riau (BBR) dalam periode tertentu melakukan penyuluhan kepada insane pers di 11 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Ini dilakukan agar pengetahuan jurnalis tentang tata Bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin banyak.

4. Pada akhir tahun  Balai Bahasa Riau (BBR) memberikan penghargaan kepada media, iinsan pers, instansi pemerintah, swasta yang peduli dengan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

5.   Dapat  disimpulkan kesalahan menggunakan Bahasa Indonesia dalam jurnalistik terjadi karena minimnya penguasaan kosakata, pengetahuan kebahasaan yang terbatas, keterbatasan waktu menulis atau membuat berita, keterbatasan kemampuan beradaptasi dengan lamanya jam kerja, banyaknya naskah yang dikoreksi, dan tidak tersedianya redaktur bahasa baik di media cetak (surat kabar), media elektronik, maupun on line. Namun demikian, tidak serta merta hal itu menjadi pembenaran terhadap kesalahan menggunakan  Bahasa Indonesa yng bak dan benar. 

Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia  beruntung dan patut bersyukur, karena Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 36 sebagai bahasa negara.

Sebab, masih ada sejumlah negara di dunia ini menggunakan bahasa asing (bukan berasal dari negara tersebut, pen)    sebagai bahasa negara. 

Sebagai tanda syukur, sudah saatnya setiap anak bangsa menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam aktivitas sehari-hari. Sebab, kalau tidak kita menjaganya, siapa lagi. ***

Penulis wartawan dan konsultan media di www.riauone.com
Sumber tulisan: Data olahan  dari berbagai sumber, opini dan pengalaman penulis.

    


Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified