- Home
- Kilas Global
- Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia Statusnya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus
Selasa, 15 April 2014 04:43:00
Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia Statusnya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus
riauone.com, - Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia baru bisa diajukan pada tahun 2019 mendatang.
Seperti yang diberitakan harian Investor Daily, Jakarta, Selasa (15/4), Susilo menjelaskan, apabila diperpanjang, maka bentuk kontraknya berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Kami sudah katakan bahwa harus sesuai dengan undang-undang, dua tahun sebelum masa berlaku habis, mereka bisa ajukan (perpanjangan)," katanya.
Susilo mengungkapkan, dalam pembahasan renegosiasi kontrak pertambangan antara pemerintah dengan Freeport tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak. Nantinya perpanjangan masa pengelolaan pertambangan yang diberikan tidak lagi dalam KK tetapi menjadi IUPK. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (et/*)
Share
Berita Terkait
Orang Terkaya di Indonesia Menurut Bloomberg dan Forbes 2024, ini dia Orang-orang-nya
NASIONAL, BISNIS, - Pebisnis di Indonesia di ranking Bloo
Ada Apa dengan Miss Universe Indonesia 2024, Vina Anggi Sitorus Mundur dari Kontes MUID 2024
Masih Pasal Wasit Indonesia Vs Bahrain, Jawaban AFC seusai PSSI Lapor soal Kontroversial Wasit
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified