- Home
- Kilas Global
- Pertemuan Pimpinan PT Naga Mas dan Wako Dumai Berujung Sanksi Teguran
Kamis, 23 Mei 2013 15:09:00
Pertemuan Pimpinan PT Naga Mas dan Wako Dumai Berujung Sanksi Teguran
riauone.com Dumai - Titik terang persoalan tumpahnya Refined Bleached and Deorized Palm Oil (RBDPO) milik PT Naga Mas Palm Oil Lestari tiga pekan lalu. Perusahaan minyak kelapa sawit ini, hanya mendapat teguran dari Walikota Dumai, setelah pimpinan perusahaan mendatangai Walikota Dumai, H Khairul Anwar.
Padahal, sebelumnya pemko Dumai bersikeras akan memberikan hukuman berat pada perusahaan. Bahkan muncul opsi untuk membekukan izin atau menghentikan sementara aktivitas produksi PT Naga Mas.
Sanksi itu tertuang pada surat nomor 66.01/LH/2013/518 tertanggal 15 Mei 2013 mengeluarkan surat sanksi paksaan Pemerintah kepada PT Nagamas. Hukuman atas tumpahnya minyak setengah jadi milik perusahaan di pelabuhan Dumai.
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai menyampaikan hasil investigasi keduanya, menilai tumpahan RBDPO perusahaan tidak terlalu berpotensi pencemaran lingkungan di laut Dumai.
“Kewenangan memberikan sanksi adalah milik Walikota dan bukan KLH. Namun setelah kita memberikan laporan hasil investigasi. Beberapa waktu lalu pimpinan PT Naga Mas datang dan bertemu dengan Walikota langsung terkait masalah ini. Disitulah sanksi itu diberikan langsung kepada perusahaan,” ungkap Basri kepada wartawan. Rabu (22/05/13)
Dijelaskan Basri, kedatangan petinggi PT Naga Mas dari Medan, Sumatera Utara dan bertemu Wako Khairul, menjadi titik terang persoalan tumpahnya enam ton RBDPO milik perusahaan di laut Dumai. Sanksi dari pemerintah pun disampaikan langsung yang sempat menghebohkan kota Dumai itu.
Menurut Basri, sanksi tersebut dikeluarkan berdasarkan berita acara hasil pendataan dan pengamatan emisi gas pabrik PT Nagamas Palmoil Lestari pada tanggal 10 - 12 April 2013. Kemudian berita acara verifikasi teknis pengolahan lingkungan hidup yang dilakukan PT Nagamas pada 14 mei 2013, serta hasil telaah kantor lingkungan hidup.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) huruf (b) berupa paksanaan pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 80 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup huruf (g) yakni tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
“Atas dasar telaahhan yang dilakukan staff Lingkungan Hidup Kota Dumai, PT Nagamas Palmoil Lestari diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hingga akhirnya Walikota,” terangnya.
Lanjutnya, dalam surat sanksi paksanaan pemerintah ditandatangani langsung oleh Walikota, perusahaan diwajibkan untuk mempersiapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, melakukan perbaikan total terhadap instalasi boiler dan cerobong asap (gas emisi) pabrik, serta melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup yang terkena tumpahan minyak, dan diharuskan merekrut tenaga kerja yang mengerti tentang pengolahan lingkungan hidup.
Basri juga menegaskan, perusahaan tersebut diberi waktu 30 hari untuk mengindahkan anjuran tersebut diatas, sejak surat terguran ini dikeluarkan. Apabila tidak diindahkan maka perusahaan PT Nagamas akan dikenakan sanksi yang lebih berat, hingga pemberhentian sementara operasional perusahaan. Surat sanksi paksanaan pemerintah ini dibuat dan ditandanganai oleh Walikota serta ditembuskan kepada kementerian lingkungan hidup, Deputi Menteri Lingkungan Hidup bidang tata lingkungan di jakarta, Ketua DPRD Dumai dan ditembuskan kepada kepala badan Lingkungan Hidup provinsi Riau di Pekanbaru.(dsc/mnn)
Share
Komentar