- Home
- Kilas Global
- Perusahaan kertas Sukanto Tanoto gerah kanal gambut dibatasi
Minggu, 07 Desember 2014 15:20:00
Perusahaan kertas Sukanto Tanoto gerah kanal gambut dibatasi
riauonecom, - Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) selaku produsen kertas merek Paper One, mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan ekosistem gambut yang kurang disosialisasikan pada pengusaha. APRIL merasa keberatan atas beberapa poin dalam beleid itu.
Presiden Direktur APRIL Kusnan Rahmin mengatakan yang paling merugikan misalnya pasal 23 ayat 3 dari PP itu. Pemerintah menafsirkan kerusakan lahan gambut terjadi bila muka air tanah melebihi 40 cm di bawah permukaan gambut. Dengan demikian, kanal-kanal di lahan gambut terpaksa diubah.
Kusnan menilai lahan pohon Akasia mereka mustahil bisa memenuhi beleid tersebut. Padahal dulu pemerintah sendiri yang mengarahkan mereka menanam di lahan gambut memakai sistem kanal.
"Tadinya Akasia kami tumbuh dengan muka air tanah 80 cm, dia tidak bisa diturunkan ke 40 cm. Itu (masalah) yang utama, Akasia itu tidak bisa tumbuh," ujarnya saat ditemui di Singapura, Kamis (4/12).
Perusahaan kertas ini melihat pemerintah tidak mempertimbangkan upaya menarik investasi baru. PP 71 mengatakan bila perusahaan merusak lahan maka izin Hutan Tanaman Industri tidak boleh diperpanjang.
Padahal sudah ada moratorium lahan gambut beberapa tahun lagi, yang memangkas HTI hingga 27 persen dari total lahan. Jika sekelas APRIL tak meneruskan kontrak, Indonesia bisa kehilangan potensi Rp 103 triliun selama satu periode HTI ditambah lapangan kerja yang menyerap 300.000 pekerja.
"Ada moratorium, ditambah dengan PP 71, otomatis enggak ada kegiatan baru," kata Kusnan.
APRIL adalah anak usaha Royal Golden Eagle Group milik taipan Indonesia Sukanto Tanoto. Di Tanah Air, perusahaan ini lebih dikenal dengan nama PT Riau Andalan Pulp & Paper, memproduksi kertas tulis, kertas karbon, bahan industri cetak, hingga kertas koran.
Kusnan mengatakan tahun lalu pihaknya memproduksi 2,7 juta ton bubur kertas untuk diolah menjadi pelbagai jenis produk. APRIL sampai saat ini masih berupaya melobi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait PP tersebut.
"Kami berdialog dengan kemenhut, kami bawa pakar gambut menjelaskan secara teknis aturan level ini tidak memungkinkan untuk akasia tumbuh. Investor mau menanam tidak akan bisa lagi," tutupnya. (*).
#Merdekacom
Share
Berita Terkait
Komentar