• Home
  • Kilas Global
  • Perwira Bareskrim Masuk Paksa Kantor BNN, Bawa Beberapa Berkas
Sabtu, 06 Juli 2013 06:50:00

Perwira Bareskrim Masuk Paksa Kantor BNN, Bawa Beberapa Berkas




riauone.com Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merasa terganggu dengan sikap salah seorang perwira Polri, Kompol AD, yang memaksa masuk dan naik ke lantai enam. AD yang bertugas di Bareskrim ini tanpa kejelasan mengambil sejumlah dokumen yang ada di lantai tersebut.

Tidak mudah untuk memasuki gedung tingkat demi tingkat perkantoran BNN. Di pintu masuk perkantoran di lantai dasar, setiap pengunjung akan ditanyai rinci keperluannya. Sebuah alat pendeteksi metal harus dilalui baik tamu atau pun pegawai BNN sendiri.

Mereka yang hendak menuju ke tiap-tiap lantai perkantoran, harus menggunakan identitas khusus sebagai akses menuju tiap lantai. Para tamu biasanya menggunakan akses petugas keamanan, itu pun setelah ada kejelasan tujuan dan izin dari pihak yang akan dituju yang berada di gedung berlantai tujuh itu.

"AD itu memaksa masuk kepada petugas keamanan untuk ke lantai enam," kata Benny Jumat (5/7/2013).

Petugas keamanan gedung BNN tidak bisa menahan upaya paksa perwira menengah yang memaksa menaiki lantai dimana Deputi Pemberantasan BNN berkantor.

"Ada dua bundel berkas, isi berkas macam-macam. Saya tidak tahu persis apa saja. Satu dibawa tas satu lagi ditenteng," ujar Benny.

Aksi AD yang berlangsung sekitar 19.30 WIB ini terekam kamera pengintai yang terpasang di beberapa titik di ruang tersebut. Meski demikian, pihak BNN urung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Semalam, pihak BNN mendatangi Polres Jakarta Timur terkait aksi AD. Namun, Kapolres Jaktim Kombes Mulyadi Kaharni membantah kedatangan petugas BNN tersebut untuk membuat laporan.

"Sempat mau melaporkan, tapi nggak jadi buat laporan," ujar Mulyadi usai memusnahkan ribuan miras di Polsek Pulogadung, Jumat (5/7/2013).

Mengenai adanya dugaan dua penyidik Bareskrim yang masuk tanpa izin ke kantor BNN, Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya.

"Penyidikan kan terbuka. Penyidik bisa ke BNN melakukan klarifikasi. Klarifikasi kan bukan perbuatan yang melawan hukum, cuma saya kan belum tahu apa yang dilaporkan baru tadi malam kan kejadiannya," kata Ronny, Jumat (5/7/2013).(dtc/roc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified