• Home
  • Kilas Global
  • Pesepeda ini Hentikan Konvoi HD yang di kawal Polisi Langgar Lampu Merah
Minggu, 16 Agustus 2015 10:42:00

Pesepeda ini Hentikan Konvoi HD yang di kawal Polisi Langgar Lampu Merah

Pesepeda ini Hentikan Konvoi HD yang di kawal Polisi Langgar Lampu Merah
RIAUONE.com, NUSANTARA, ROC, - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya angkat suara soal aksi heroik Elanto Wijoyono, 32, yang menghadang rombongan moge di traffic light perempatan Condong Catur, Yogyakarta, Sabtu (15/8) sekitar pukul 15.00. Aksi itu dilakukan Elanto lantaran kesal melihat para pengguna moge menerbos lampu merah alias traffic light.
 
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, aparat kepolisian berlaku adil kepada semua pengguna jalan. Semua pengguna jalan, harus taat aturan, termasuk rombongan moge.
 
“Kalau soal aturan lalu lintas, mereka (pengguna moge) harus tetap tertib,” ujar Anny.
 
Sementara itu, Elanto mengatakan, aksinya menghadang moge merupakan aksi spontan. Ia dan dua rekannya kesal melihat para pengguna moge yang kerap melanggar aturan lalulintas.
 
“Harus tertib lalu lintas dong, terutama kalau ada lampu merah berhenti. Ikuti aturan,” ujar Elanto.
 
Elanto bertekad terus melakukan aksinya untuk mencegah para pengguna jalan yang melanggar lalulintas, khususnya rombongan moge.
 
“Kalau kita gak komplain pasti mereka gak tertib, kita ingin kasih pesan itu,” imbuhnya.
 
Berbagai tanggapan pengguna Sosmed mengenai aksi pesepeda itu, salah satunya dari  Affifuddin Yusuf Hidayat,  dalam tanggapannya menjelaskan, penggunaan konvoi mobil yang mendapatkan pengawalan khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.
 
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
 
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
 
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
 
harusnya poin terakhir di tinjau kembali tuh., kalau tidak ya sekali saja anak SD, SMP berangkat sekola di kawal polisi,". (zar/net/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified