Rabu, 18 Februari 2015 09:28:00

Polda Riau Ungkap Perdagangan Gelap Pupuk Bersubsidi

pupuk subsidi
riauonecom, Pekanbaru, roc, - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap adanya perdagangan gelap (ilegal) pupuk bersubsidi serta mengamankan barang bukti sekitar 17 ton pupuk berbagai merek.
 
"Belasan ton pupuk bersubsidi berbagai merk itu diamankan saat diangkut dalam truk dari Medan, Sumatera Utara untuk dibawa dan dijual ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau  Kombes Pol Yohanes Widodo kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
 
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (11/2) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika truk fuso bernomor polisi BK 8130 LN berwarna orange melintas di kawasan Jalan Sultan Zainal Abidinsyah Rantau Kasai Tambusai Utara, Rokan Hulu.
 
Modus pelaku, kata dia, yakni membeli pupuk bersubsidi itu dari Medan dan menjualnya di Kabupaten Rokan Hulu dengan harga yang relatif lebih mahal.
 
"Ini tentu melanggar aturan karena pupuk bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu saja dan bukan pada pengusaha," kata Yohanes Widodo.
 
Ia mengatakan, selain barang bukti belasan ton pupuk, polisi juga mengamankan pelaku berinisial RMS yang diduga melakukan tindak pidana ekonomi dimana dengan sengaja mengedarkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung jawab tanpa izin yang sah.
 
Saat digeledah, lanjut dia, petugas menemukan satu rangkap bukti penyerahan pengiriman stok pupuk (BPPSP), serta dua lembar faktur penjualan pupuk subsidi.
 
"Dasar itulah, lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang disimpan didalam terpal biru pada bak belakang truk ini," katanya.
 
Dia menjelaskan, anggota ketika itu turut menemukan pupuk, yakni 200 sak dimana per saknya berisikan 50 kg bermerek Phonska Petrokimia Gresik, 50 sak dengan masing-masing/saknya 50 kg merek ZA Petrokimia Gresik, lalu 50 sak dengan masing-masing/saknya 50 kg bermerek SP-36 Petrokimia Gresik, serta 50 sak dengan masing-masing/saknya 50 kg pupuk Urea bersubsidi.
 
"Dengan perkara yang dilakukan tersangka, maka penyidik akan mengaitkannya dengan pasal 6 ayat I huruf b, junto pasal I Sub 3e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto pasal 4 huruf a junto pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan junto pasal 2 ayat I dan 2 dengan hukuman penjara maksimal dua tahun," katanya. (zar/ant)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified