- Home
- Kilas Global
- Polisi Meranti Amankan Ratusan Kilo Bawang, Cabe, Daging Seludupan dari Malaysia
Selasa, 24 Maret 2015 17:54:00
Polisi Meranti Amankan Ratusan Kilo Bawang, Cabe, Daging Seludupan dari Malaysia
MERANTI, RIAUONE.COM - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti dengan bantuan Kapal Patroli Polri berhasil mengamankan Kapal muatan yang membawa ratusan Kilo Gram (Kg) bawang merah, cabe kering dan beberapa kotak daging yang diseludupkan dari Negara tetangga Malaysia.
Penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Patroli Polri dengan nomor 3015 yang dipimpin oleh Iptu Agung Prasetio pada Minggu (22/3/2015) malam itu berhasil mengamankan sebanyak 90 karung bawang merah dan setiap satu karung seberat 8 Kg. Cabe merah kering sebanyak 50 karung serta 2 kotak daging sapi dengan berat sekitar 18 Kg.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, saat konferensi Pers pada Selasa (24/3/2015) siang, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Kapal Motor Mega I GT 33 No 232 PPE tersebut yakni di perairan wilayah Kepulauan Meranti tepatnya di Tanjung Kongkong, Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat.
"Ya, kapal yang membawa barang yang diduga dari Malaysia ini berada di perairan wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Mereka telah menyalahi undang-undang yakni sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ujar Pandra.
Dia juga menjelaskan bahwa daging tersebut diamankan di dalam frezer. "Daging ini masih mentah dan belum kita ketahui kondisi daging
tersebut, dan inilah yang akan diedarkan di wilayah kita," terangnya pula.
Sementara itu, dari pihak Karantina Diva Kurniawan didampingi Nur Wahidah mengatakan bahwa, dalam hal melakukan perdagangan antar Pulau juga tidak bisa sembarangan karena harus terelabih dahulu memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Karantina Pertanian.
"Kita akan melakukan penegecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah barang ini masih sehat untuk dikonsumsi atau sebaliknya," sebutnya.
Dijelaskannya juga, bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, penyeludup telah melanggar undang-undang dari Karantina pasal 5 jo 25 dan pasal 31 ayat 1.
"Kedepannya kita tetap melakukan pengawasan sehingga tidak bisa masuk secara leluasa di wilayah hukum Kepulauan Meranti ini," ungkapnya.
Sebagai imformasi, bahwa selain Kapal Motor beserta isinya, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka asal Selatpanjang Kepulauan Meranti yang berinial J(45) sebagai nahkoda dan E(38) kepala Kamar Mesin. (mas)
Share
Berita Terkait
Bagaimana ini? Al Quran Berbahasa Mandarin dan Rencana China Sinifikasi Islam
DUNIA, BEIJING, - Pada akhir Juli 2023, sekelompok pejabat pemerintah dan akademisi China bertemu di Urumqi.
Mereka membahas bagaimana Xinjiang, daerah otonomi di China, b
Dengar tu Si Agen dan Pangkalan, Harapan Ahok di HUT ke-78 RI: LPG 3 kg Nggak Langka Lagi!
NASIONAL, - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap gas LPG 3 kg tidak langka lagi. Hal ini ia sampaikan bersama dengan ucapan perayaan HUT ke-78
Kabar-nya Sih, Mulai Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar
NASIONAL, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar
Carut Marut-nya Distribusi LPG 3Kg Dumai dari Pangkalan ke Penerima, harga di Warung Rp35 Ribu per Tabung
RIAU, DUMAI, - Rebutan, cek-cok tak jarang ditemukan ketika rombongan warga antri gas LPG 3Kg, seperti di Pangkalan di Kecamatan Mundam ini, jadwal gas LPG 3Kg masuk hari Rabu d
Komentar