- Home
- Kilas Global
- Polres Dumai Tangkap 3 Bandar Ganja 10 Kilogram
Kamis, 07 Mei 2015 17:36:00
Polres Dumai Tangkap 3 Bandar Ganja 10 Kilogram
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, - Kinerja aparat kepolisian Dumai untuk memberantas narkoba sudah tidak perlu diragukan lagi. Buktinya, dalam kurun waktu berdekatan polisi kembali berhasil menangkap tiga orang bandar ganja kering yang jumlahnya mencapai 10 kilogram.
Ketiga bandar itu berinisial R, N, J, kendapatan memiliki narkotika jenis tanaman yaitu ganja kering sebanyak 10 kilogram. Dua diantaranya warga Kota Dumai dan satu diantaranya warga Aceh.
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka 10 kilogram ganja kering. Penangkapan dilakukan di Kilometer 3, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (7/5).
"Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat. Laporan langsung kita tidak lanjuti hingga akhirnya menangkap satu orang pelaku. Setelah itu, kita langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua orang lagi," katanya.
Kronologis penangkapan, kata Tonny Hermawan, pertama kali dilakukan terhadap satu orang tersangka R yang merupakan warga Dumai di jalan lintas Dumai-Bengkalis tepatnya di perbatasan mau masuk wilayah Sungai Pakning dengan barang bukti 500 gram ganja.
"Dari pengakuan tersangka R, kita berhasil menemukan dua orang lagi di wilayah Bukit Timah dengan total barang bukti 9,5 kilogram ganja kering. Tiga tersangka ini mendapatkan barang haram didatangkan langsung dari Aceh," jelas Tonny Hermawan.
Dilanjutkan Mantan Kapolres Rohil ini, ketiga tersangka ini rencananya akan mengedarkan barang haram ini di wilayah Kota Dumai. Sedangkan dalam keterangannya, masing-masing tersangka baru sekali menjalankan bisnis haram menjual daun ganja.
"Barang bukti ganja sebanyak 9,5 kilogram itu kita temukan di dalam rumah R. Ganja kering itu di lantai bawah keramik. Dalam kasus ini kita akan terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lainnya," jelas Kapolres Dumai Tonny Hermawan.
Ketiga tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk ancaman hukumannya, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelum menyudahi, Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap kompak dalam memberantas peredaran narkoba dan tidak henti-hentinya memberikan informasi kepada pihaknya.
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam masalah perang melawan narkoba ini. Karena, narkoba merupakan musuh besar bersama dan menjadi momok menakutkan bagi penerus bangsa ini," ungkapnya menyudahi. (rhc/*).
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Pickup Isuzu Trada ini Tabrak Ekor Truk Tronton Mitsubishi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
R
Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified