Kamis, 12 Oktober 2017 23:55:00

Polri Ajukan Anggaran Densus Tipikor Rp2,6 Triliun

NASIONAL, - Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.
 
"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10/2017)
 
Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.
 
Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.
 
"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.
 
Selain itu Tito menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah diantaranya membentuk struktur Densus dan akan dipimpin oleh personel Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau bintang dua.
 
Dia mengatakan akan dibentuk satgas-satgas ipikor kewilayahan yang dibagi menjadi tiga tipe yaitu enam satgas untuk tipe A, 14 satgas tipe B, dan 13 satgas tipe C.
 
"Kedudukan kepala densus tipikor dibawah langsung Kapolri. Jumlah kebutuhan 3560 personel, ini bisa dipenuhi dari personel yang ada," katanya.
 
Tito meminta dukungan Komisi III DPR agar pemerintah mempercepat proses pembentukan densus tipikor termasuk kemungkinan berkirim surat.
 
Lalu dirinya juga mohon dukungan juga saat nanti rapat dengan Pemerintah untuk pemenuhan anggaran, sarana prasarana dan yang paling penting koordinasi langsung untuk penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan.
 
"Kami sebetulnya sudah siapkan tempat untuk satu atap dengan eks Polda Metro Jaya. Kalau memang tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agung untuk membentuk tim khusus yang melekat sehingga tidak bolak-balik," ujarnya.
 
Dia mengatakan salah satu kelebihan dari KPK adalah karena penyidik dan penuntut umum bisa berkoordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan dalam penanganan Tipikor.
 
Karena itu Tito memohon bantuan Komisi III agar ada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan tentang tim Kejaksaan Agung di Densus Tipikor. (ind/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified