- Home
- Kilas Global
- Publik Siap-siap Bingung, PN Jakpus larang sidang e-KTP disiarkan langsung
Kamis, 09 Maret 2017 07:31:00
Publik Siap-siap Bingung, PN Jakpus larang sidang e-KTP disiarkan langsung
JAKARTA, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melarang seluruh persidangan yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.
Berdasarkan Surat Keputusan yang diteken 4 Oktober 2016 itu, maka sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang akan digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Jakarta, besok, tidak akan disiarkan secara langsung.
"Mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, Rabu (8/3).
Menurut Priyatna, kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi persidangan terdakwa kasus pembunuhan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi, peliputan secara live menyebabkan kegaduhan di ruang persidangan dan di ruang masyarakat serta di media sosial. Serta opini publik yang saling bertentangan sehingga pengadilan berpendapat lebih banyak keburukannya dibandingkan kebaikannya.
"Bahwa sidang yang terbuka untuk umum artinya bahwa persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," ungkap Yohanes. Dilansir kontan.
Sementara, peliputan secara langsung memiliki makna persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum sehingga memiliki filosofi berbeda dengan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum. "Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," kata dia.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus mega korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Kasus tersebut menjerat dua orang sebagai tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun. (*/net).
Share
Berita Terkait
Kedisdukcapil Rohul Akui 17 Ribu Data Belum Penunggalan
ROKANHULU, - Administrasi kependudukan (Adminduk) data penting yang harus dimiliki setiap warga negara indonesia, baik itu bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
Pungli e-KTP Ratusan Warga Bengkalis Laporkan Kades dan Oknum Dukcapil ke Polda Riau
PEKANBARU - Sebanyak 500 warga dari Kecamatan Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengaku menjadi korban pungutan liar atau Pungli yang dilakukan kepala desa setempat
Kasus Dugaan Korupsi e-KTP, Gamawan Sebut Ketua KPK
JAKARTA, - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik tak menutup kemung
Bagi Warga Belum Milik e-KTP, Bupati Imbau Lakukan Perekeman
BENGKALIS, PINGGIR, RIAU, – Pemerintah pusat memberikan batas waktu akhir perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau lazim disebut e-KTP, sampai 30 September 2016
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified