- Home
- Kilas Global
- Pungli, Giliran Mafia Tanah dan Rantai Pengurusan Surat Tanah akan Gigit Jari
Minggu, 23 Oktober 2016 11:00:00
Pungli, Giliran Mafia Tanah dan Rantai Pengurusan Surat Tanah akan Gigit Jari
JAKARTA, - Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memastikan, instansinya akan terus membenahi sisi internal dan eksternal di sektor pertanahan.
Pembentukan tim sapu bersih mafia tanah, jelas dia, merupakan salah satu bentuk pembenahan eksternal yang dia maksudkan. Mafia tanah dinilai mengancam hukum pertanahan dan menghambat perekonomian sehingga diharapkan bisa memberikan kepastian investasi.
“Di samping itu reformasi internal yang kita lakukan, memperbaiki mekanisme dan mematuhinya. Ini bisa memberantas mafia tanah, yang mengancam kepastian hukum di sektor pertanahan, nanti akan keluar saber mafia tanah,” kata Sofyan, dalam pemaparan 2 tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK, di Gedung Binagraha, Jakarta, baru-baru ini.
Sofyan mengungkapkan, tim tersebut akan mengejar mafia tanah yang selama ini banyak mengambil keuntungan dari masyarakat. Selain itu, percepatan pendaftaran sertifikat tanah bisa mengurangi ruang gerak mafia tanah, karena kepemilikan tanah menjadi jelas.
“Tim sapu bersih mafia tanah ini sudah diawali task force di internal, dan bisa ditingkatkan lagi. Saya berharap percepat pendaftaran sertifikasi, yang kedua adalah tidak hak lama bergentayangan, dan mencegah mengejar mafia, banyak berbagai kota, ini harus segera diketahui, kepastian hukum sangat penting bagi kenyamanan investasi,” tegas dia.
Sofyan mengatakan, penerbitan sertifikasi tanah terus meningkat dari awal pemerintahan Jokowi-JK 2016. Jumlahnya mencapai 846 ribu bidang menjadi 912 ribu bidang pada 2015, dan meningkat kembali menjadi 1,7 juta.
Dia mengatakan, penerbitan sertifikasi itu juga berlaku untuk masyarakat kecil, seperti usaha kecil menengah (UKM) dan nelayan, dengan begitu dapat meningkatkan aset permodalan usaha. “Ternyata program ini memiliki impact besar bagi orang kecil, karena tanah yang tidak memiliki sertifikat sebagai ideal aset, dan setelah itu menjadi aset permodalan,” ucap Sofyan.
Menurut Sofyan, bidang tanah yang bersertifikat akan terus meningkat, menjadi 5 juta bidang dan pada 2019 menjadi 23 juta-25 juta tanah yang memiliki sertifikat. Dengan begitu, tanah di Indonesia semakin jelas statusnya. ”Sampai saat ini, tanah yang terdaftar sudah 44 persen, Presiden memerintahkan percepat di 2025 sudah tersertifikat, paling tidak sudah terdaftar, agar diketahui statusnya,” tutup Sofyan.
Beragam Modus
Mafia Tanah
Sofyan Djalil mengungkapkan, banyak modus operasi yang dilakukan mafia tanah untuk mengambil keuntungan. Pertama adalah mengklaim kepemilikan tanah yang sudah beralih kepemilikan. “Bagaimana mafia tanah ini menjalankan aksi? Mereka itu tersebar di banyak titik. Ini harus segera dimatikan, sehingga menutup jalan aksi,” kata Sofyan.
Mafia tanah biasanya memalsukan dokumen pertanahan, kemudian berbekal dokumen palsu tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan. “Dokumen palsu itu menjadi dasar atas klaim. Kemudian gugat lewat Pengadilan. Misalnya saya gugat tanah Bu Susi, tapi yang menggugat itu saya sama Pak Teten. Itu bisa terjadi,” jelas Sofyan.
Dengan adanya dokumen palsu tersebut, saat tanah akan dibebaskan banyak yang mengklaim. Oleh karena itu, pihaknya melalui tim pemberantas mafia tanah akan memburu tempat pembuatan dokumen palsu, sehingga dokumen tanah ganda akan musnah. “Makanya caranya kejar dulu para pabrik yang membuat dokumen palsu, dan hak lama itu harus dimatikan, apalagi kerja mafia tanah sangat banyak,” tutup Sofyan.
Sumbar Harus Disorot
Persoalan tanah di Sumbar seakan tak ada habisnya. Setiap tahun, sengketa tanah yang sampai ke Pengadilan Negeri bahkan, hingga ke Mahkamah Agung, mencapai ribuan. Kondisi pelik ini tak terlepas dari campur tangan para mafia tanah, yang mengambil untung di air keruh.
Penggiat Perkumpulan HuMa Indonesia Nurul Firmansyah mengungkapkan, persoalan agrarian di Sumbar sudah sangat mendasar. “Terutama konflik tanah ulayat. Permasalahan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” papar Nurul yang juga aktif di Perkumpulan Qbar.
Dijelaskan Nurul, terkait isu mafia tanah yang dihembuskan Menteri Agraria, harus dijelaskan, klasifikasinya. “Soal mafia tanah, harus dijelaskan dulu definisinya. Jika menyasar tentang percaloan, harus ada perbaikan sistem di BPN. Penegakan hukum mesti berjalan dengan baik,” papar Nurul.
Jika BPN benar-benar serius membasmi mafia tanah, menurut Nurul, banyak yang akan mendukungnya. “Membasmi mafia tanah itu tak cukup hanya dimulut semata. Harus jelas aksinya. Terutama diinternal BPN sendiri. Kalau Kementerian Agraria serius, kita dukung secara bersama,” ungkapnya. (h/okz/*)
Share
Berita Terkait
Komentar