• Home
  • Kilas Global
  • Pungli, Giliran Mafia Tanah dan Rantai Pengurusan Surat Tanah akan Gigit Jari
Minggu, 23 Oktober 2016 11:00:00

Pungli, Giliran Mafia Tanah dan Rantai Pengurusan Surat Tanah akan Gigit Jari

lahan di Riau.
JAKARTA, - Men­teri Agraria dan Tata Ruang yang juga menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memas­tikan, instansinya akan terus membenahi sisi internal dan eksternal di sektor pertanahan.
 
Pembentukan tim sapu bersih mafia tanah, jelas dia, meru­pakan salah satu bentuk pem­benahan eksternal yang dia maksudkan. Mafia tanah dini­lai mengancam hukum perta­na­han dan menghambat pere­ko­nomian sehingga diha­rapkan bisa memberikan kepastian investasi.
 
“Di samping itu reformasi internal yang kita lakukan, memperbaiki mekanisme dan mematuhinya. Ini bisa membe­rantas mafia tanah, yang mengan­cam kepastian hukum di sektor pertanahan, nanti akan keluar saber mafia tanah,” kata Sofyan, dalam pemaparan 2 tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK, di Gedung Binagra­ha, Jakarta, baru-baru ini.
 
Sofyan mengungkapkan, tim tersebut akan mengejar mafia tanah yang selama ini banyak mengambil keuntu­ngan dari masyarakat. Selain itu, percepatan pendaftaran sertifikat tanah bisa mengu­rangi ruang gerak mafia tanah, karena kepemilikan tanah menjadi jelas.
 
“Tim sapu bersih mafia tanah ini sudah diawali task force di internal, dan bisa ditingkatkan lagi. Saya berha­rap percepat pendaftaran ser­tifi­kasi, yang kedua adalah tidak hak lama bergentaya­ngan, dan mencegah mengejar mafia, banyak berbagai kota, ini harus segera diketahui, kepastian hukum sangat pen­ting bagi kenyamanan inves­tasi,” tegas dia.
 
Sofyan mengatakan, pener­bitan sertifikasi tanah terus meningkat dari awal peme­rinta­han Jokowi-JK 2016. Jum­lahnya mencapai 846 ribu bidang menjadi 912 ribu bidang pada 2015, dan meningkat kembali menjadi 1,7 juta.
 
Dia mengatakan, penerbitan sertifikasi itu juga berlaku untuk masyarakat kecil, seperti usaha kecil menengah (UKM) dan nela­yan, dengan begitu dapat meningkatkan aset permodalan usaha. “Ternyata program ini memiliki impact besar bagi orang kecil, karena tanah yang tidak memiliki sertifikat sebagai ideal aset, dan setelah itu menjadi aset permodalan,” ucap Sofyan.
 
Menurut Sofyan, bidang ta­nah yang bersertifikat akan terus meningkat, menjadi 5 juta bi­dang dan pada 2019 menjadi 23 juta-25 juta tanah yang memiliki sertifikat. Dengan begitu, tanah di Indonesia semakin jelas statusnya. ”Sampai saat ini, tanah yang terdaftar sudah 44 persen, Pre­siden memerintahkan percepat di 2025 sudah tersertifikat, paling tidak sudah terdaftar, agar diketa­hui statusnya,” tutup Sofyan.
 
Beragam Modus
 
Mafia Tanah
 
Sofyan Djalil mengungkap­kan, banyak modus operasi yang dilakukan mafia tanah untuk mengambil keuntungan. Pertama adalah mengklaim kepemilikan tanah yang sudah beralih kepe­milikan. “Bagaimana mafia tanah ini menjalankan aksi? Mereka itu tersebar di banyak titik. Ini harus segera dimatikan, sehingga me­nutup jalan aksi,” kata Sofyan.
 
Mafia tanah biasanya memal­sukan dokumen pertanahan, ke­mudian berbekal dokumen palsu tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan. “Dokumen palsu itu menjadi dasar atas klaim. Kemu­dian gugat lewat Pengadilan. Misalnya saya gugat tanah Bu Susi, tapi yang menggugat itu saya sama Pak Teten. Itu bisa terjadi,” jelas Sofyan.
 
Dengan adanya dokumen palsu tersebut, saat tanah akan dibebaskan banyak yang meng­klaim. Oleh karena itu, pihaknya melalui tim pemberantas mafia tanah akan memburu tempat pembuatan dokumen palsu, se­hingga dokumen tanah ganda akan musnah. “Makanya caranya kejar dulu para pabrik yang membuat dokumen palsu, dan hak lama itu harus dimatikan, apalagi kerja mafia tanah sangat banyak,” tutup Sofyan.
 
Sumbar Harus Disorot
 
Persoalan tanah di Sumbar seakan tak ada habisnya. Setiap tahun, sengketa tanah yang sam­pai ke Pengadilan Negeri bahkan, hingga ke Mahkamah Agung, mencapai ribuan. Kondisi pelik ini tak terlepas dari campur ta­ngan para mafia tanah, yang mengambil untung di air keruh.
 
Penggiat Perkumpulan HuMa Indonesia Nurul Firmansyah me­ngungkapkan, persoalan agrarian di Sumbar sudah sangat men­dasar. “Terutama konflik tanah ulayat. Permasalahan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” papar Nurul yang juga aktif di Perkumpulan Qbar.
 
Dijelaskan Nurul, terkait isu mafia tanah yang dihembuskan Menteri Agraria, harus dijelaskan, klasifikasinya. “Soal mafia tanah, harus dijelaskan dulu definisinya. Jika menyasar tentang percaloan, harus ada perbaikan sistem di BPN. Penegakan hukum mesti berjalan dengan baik,” papar Nurul.
 
Jika BPN benar-benar serius membasmi mafia tanah, menurut Nurul, banyak yang akan mendu­kungnya. “Membasmi mafia ta­nah itu tak cukup hanya dimulut semata. Harus jelas aksinya. Ter­utama diinternal BPN sendiri. Kalau Kementerian Agraria serius, kita dukung secara bersama,” ungkapnya. (h/okz/*)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified