• Home
  • Kilas Global
  • RDP Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil, DPR: Soal Jatah Tambang Ormas ini Bagaimana
Rabu, 12 Juni 2024 07:39:00

RDP Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil, DPR: Soal Jatah Tambang Ormas ini Bagaimana



NASIONAL, - Komisi VI DPR mencecar Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertamabangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Ormas Keagamaan.

Mulanya Anggota Komisi VI DPR, Dedi Sitorus mempertanyakan Menteri Bahlil perihal pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan didasarkan hasil perjuangan ormas tersebut. Namun ada organisasi-organisasi lain yang juga berjuan untuk Indonesia.

"Kemudian saya terpikir kan banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Di mana Legion Vetera Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita," ungkap Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, kata Dedi, terdapat juga masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak seperti masyarakat adat sebagai penduduk asli di wilayah pertambangan.

"Mereka yang diam ribuan tahun di Republik itu di Dapil saya di Kalimantan Utara sana, ratusan kapal di laut memindahkan batu bara diekspor ke luar mereka hanya gigit jari. Jangankan tambang tanah mereka diambilin untuk plasma sampe sekarang konflik. Di mana keadilan substansi ini distribusi keadilan," ungkapnya.

Menjawab itu, Menteri Bahlil mengatakan bahwa, mekanisme pembuatan aturan dalam hal ini PP 25/2024 sudah melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian teknis termasuk diantaranya Kementerian ESDM.

Pembahasan terbitnya PP 25/2024 bahkan, kata Bahlil sudah melalui Rapat Terbatas (Ratas). "Baru keputusan ratas itu lahirlah PP. Dan dasar dari pada PP sebagai pohon gantungannya itu adalah pada perubahan UU minerba pasal 6 ayat 1 poin J," ungkap Bahlil. 

Bahlil menegaskan, bahwa Ormas Keagamaan memiliki badan otonom dan juga badan bisnis. Sehingga Ormas tersebut bisa melakukan kolaborasi. "Jadi rasanya sih saya nggak setuju ya kalau pendapat bahwa harus yang memberikan IUP itu harus kepada perusahaan-perusahaan gede. Contoh NU membuat PT, yang dibuat oleh NU itulah IUP-nya kita kasih ke mereka. Dan ini sangat selektif, tidak gampang. Sebab apa? IUP itu tidak dapat dipindah-tangankan. Kalau dipindah-tangankan, jadi makelar kayak begitu. Bisa jual-beli, jual-beli. Ini nggak bisa Pak," terang Bahlil.

Berkenaan dengan apakah masyarakat adat dapat tambang, Bahlil menyebutkan bahwa, sesuai dengan Perpres 70 tahun 2023 tentang Pencabutan IUP, bahwa masyarakat adat akan diberikan UMKM Daerah. "Koperasi, BUMDes. Itu saluran-nya nanti lewat Perpres 70 terhadap IUP yang dicabut, kita juga akan memberikan sebagai skala prioritas kepada mereka," ungkap dia. **

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified