- Home
- Kilas Global
- Ramadhan, Pengadilan Palestina Tidak Menerima Kasus Perceraian
Sabtu, 19 Mei 2018 04:30:00
Ramadhan, Pengadilan Palestina Tidak Menerima Kasus Perceraian
RIAUONE.COM - Angka perceraian warga Palestina tercatat cukup tinggi. Misalnya dari 50 ribu pernikahan yang tercatat sepanjang 2015 di wilayah jalur Gaza dan Tepi Barat, delapan ribunya berujung pada kasus perceraian. Memang, angka perceraian turun 3,5 persen pada 2017, akan tetapi pada tahun ini angka pernikahan juga merosot 10,8 persen dari tahun sebelumnya.
Disinyalir, diantara faktor utama yang menyebabkan perceraian warga Palestina adalah pengangguran dan kemiskinan.
Untuk mencegah tingkat perceraian, otoritas Palestina melalui Hakim Ketua Urusan Agama Mahmoud Al Habash memerintahkan seluruh pengadilan di Palestina untuk tidak menerima kasus perceraian selama bulan Ramadhan ini. Di samping itu, warga Palestina juga dilarang mendaftarkan kasus perceraiannya selama bulan suci ini.
Aturan ini bukan pertama kali diterapkan Palestina. Tahun lalu, otoritas Palestina juga memberlakukan kebijakan yang sama.
Al Habash menyebutkan, banyak suami yang tidak memikirkan dengan matang ketika mengajukan gugatan cerai. Beberapa diantaranya malah terburu-buru dalam mengambil keputusan 'krusial' itu.
“Beberapa suami mengambil keputusan yang terburu-buru dan tidak seimbang dalam bulan Ramadhan,” kata Al Habash seperti diberitakan Middle East Monitor, Kamis (17/5).
Al Habash menduga, perceraian yang terjadi di Palestina pada bulan Ramadhan biasanya disebabkan ‘hal sepele’ seperti suami tidak bisa merokok pada saat puasa sehingga menimbulkan ketegangan dengan istri hingga akhirnya berujung perceraian. Selain itu, kekurangan makanan juga menjadi faktor penting terjadinya perceraian di Palestina.
“Kasus lain juga disebabkan oleh masalah dalam keluarga mereka, seperti karena kurang makan atau merokok,” lanjutnya.
Meski demikian, selama Ramadhan otoritas Palestina tetap memfasilitasi mereka yang hendak menggelar sidang mediasi untuk kasus perceraian. (nu)
Share
Komentar