- Home
- Kilas Global
- Revisi Undang-undang MD3 Haram Hukumnya
Selasa, 02 Desember 2014 08:55:00
Revisi Undang-undang MD3 Haram Hukumnya
riauonecom, Jakarta, - Revis Undang-undang MD3 haram Hukumnya, jika hanya dimaksudkan untuk mengakomodir upaya bagi-bagi kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR. Baleg DPR harus melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk MPR, DPD dan DPRD. Walaupun tidak ada kewajiban konstitusional melibatkan para pemangku kepentingan tersebut, Masnur Marzuki, SH, LLM (Pengamat Hukum Tata Negara UII Yogyakarta yang Putra Riau ini Kepada riauonecom, Selasa,2/12 di Jakarta
Menurutnya tidak ada salahnya DPR mendengarkan masukan dari DPD dan DPRD.
Beberapa "Pekerjaan Rumah" yang harus dituntaskan melalui revisi UU MD3 selain menengahi konflik KMP-KIH adalah
1. Mengadopsi Putusan MK khususnya mengenai peran dan fungsi legislasi DPD RI dalam pengajuan RUU usul inisiatif dan pembahasan bersama RUU antara DPR-Pemerinta dan DPD
.
2. Revisi norma tata cara Pemilihan Ketua DPRD yang tidak paralel dengan tata cara pemilihan Ketua DPR. Kenapa Ketua DPR dipilih sementara Ketua DPRD ditetapkan dari Parpol pemenang? Ini aturan yang bertabrakan dengan prinsip kesatuan norma dalam NKRI
3. Norma pelibatan aktif DPD dalam Penyusunan Prolegnas. Intinya momentum revisi UU MD3 tidak boleh ansich mengakomodir keinginan KIH mendapatkan jatah pimpinan AKD tetapi terlebih dari itu bagaimana mewujudkan tata kelola parlemen yang berimbang dan akuntabel sesuai prinsip & mekanisme check and balances. (abu)
Share
Berita Terkait
Memaknai 1 Muharram 1444 H Dari Sudut Sejarah Tahun Baru Islam Dan Filosofinya
1 Muharam 1444 Hijriyah jatuh pada har
Ampun, Sehari Aditya dapat 17 Undangan Pernikahan, ada yang dari Teman hingga Kerabat
SERBASERBI, - Baru-baru ini beredar video seorang pria di Malang, Jawa Timur mendapatkan 17 undangan pernikahan dan viral di media sosial TikTok.
Dalam video yang di
Mengandung Babi Vaksin Sinopharm Haram, Selain vaksin AstraZeneca MUI juga Fatwakan Vaksin Sinopharm Haram
NASIONAL, KESEHATAN, - Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap vaksin Corona Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama seperti
Polemik Halal Haram Vaksin Astra Zeneca, MUI: Tidak Bisa Dihalalkan, Haram Tetap Haram
NASIONAL, - Pandangan berbeda dari masyarakat Indonesia terkait dengan vaksinasi yang tengah gencar dilakukan. Terakhir ramai soal polemik vaksin AstraZeneca yang menyatakan tid
Komentar