Senin, 04 November 2013 23:23:00

Rohul dan Palas Serahkan Tapal Batas ke Mendagri


riauone.com, Pasir Pangaraian, Rohul, Riau - Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) sepakat, langkah penyelesaian tapal batas antara Provinsi Riau-Sumatera Utara (Sumut) diserahkan Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Republik Indonesia. 

Kesepakatan itu lahir dari Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Konflik tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut dipimpin Bupati Rohul Drs H Achmad M.Si, di rumah dinasnya di Kota Pasirpangaraian, Senin (4/11/2013). Rakor diikuti Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Palas Gunung Tua Hamonangan Daulay mewakili mewakili Bupati Palas Basyrah Lubis. 

Rakor juga dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Rohul dan Palas, Sat Intel Polda Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Dishutbun Rohul dan Palas, Bappeda Rohul, Tapem Rohul, Personil Polres Rohul, Camat Tambusai dan Camat Hutaraja Tinggi Palas, kepala desa terkait, Polsek, tokoh masyarakat dari dua desa konflik, dan lainnya. Bupati Achmad mengatakan berdasarkan data di lapangan, Kabupaten Rohul dan Palas telah menyepakati untuk langkah penyelesaian mengacu pada tata batas Undang-Undang Pemekaran Kabupaten Palas Nomor 53 Tahun 2007.

Sedangkan Kabupaten Rohul menetapkan tapal batas Rohul-Palas berada di patok P49 dan P58. Penetapan bergeser sesuai penetapan dari provinsi. Hasil Rakor tadi, jelas Achmad, akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui Dirjen PUM Kemendagri. “Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini kita akan rapat lagi. Kita mengharapkan ada kearifan dan kebijakan dari dua kabupaten sehingga kedua daerah tenang dan masyarakat kedua daerah mendapatkan kepastian hukum tentang status tanah mereka," kata Achmad kepada wartawan.

Sementara, Asisten I Setdakab Palas Hamonangan Daulay menjelaskan, kedatangannya ke Rohul untuk niat baik bersama yakni menyelesaikan dan mengeksplorasi konflik tapal batas antara Riau-Sumut agar lebih kompak. Diakuinya, memang sesuai SK Menhut RI Nomor 44 Tahun 2005, lahan yang kini dikuasai PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) merupakan kawasan Hutan Peroduksi Terbatas (HPT).

"Sedangkan PT MAI berdiri di sana sebelum keluarnya SK Menhut Nomor 44 itu. Kita berharap soal tapal batas ini tahun 2013 ini juga. Secepatnya akan merekomendasi ke pusat," jelas Asisten I Setdakab Palas.

Disinggung soal wilayah PT MAI yang masih berada di tapal batas Riau-Sumut, Gunung Tua mengatakan perusahaan milik keluarga Bupati Tapanuli Selatan Taslim Batubara itu mendapat tanah dari masyarakat. PT MAI tidak pernah membeli tanah di daerah tersebut. Masih di tempat sama, warga Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai M Antony Simatupang mengatakan minimal tiga kali dalam sepekan, alat berat milik PT MAI, masih menghancurkan tanaman milik petani Batangkumu seperti tanaman palawija, kelapa sawit, dan tanaman sayuran mereka. 

"Tidak itu saja, bahkan rumah-rumah warga (pondok) juga ikut dihancurkan oleh mereka. Padahal kepolisian sudah minta agar tidak saling mengganggu. Kalau masyarakat sudah diam, tapi pihak perusahaan sepertinya terus memancing kami," kata Simatupang. 

Kapolsek Tambusai AKP Remil Simamora dikonfirmasi masalah keluhan warga Batangkumu mengatakan pihaknya tidak mungkin turun ke lokasi. Selain lokasinya jauh, wilayah dimaksud lebih dekat dengan Polsek Sosa. "Polsek Sosa lah yang seharusnya turun kesana, kita jauh masuk ke sana," jelas AKP Remil kepada wartawan.(rtc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified