Senin, 27 April 2015 08:11:00

Rusuh di PTPN V Kabun Kabupaten Rokan Hulu

riauonecom.
BANGKINANGKOTA-Ketua Forum Anak Kemenakan Datuk Pandak Kenegarian Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Marahalim membantah bahwa aksi bentrok yang terjadi di Kantor PTPN V yang ada di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (25/4/15) jelang sore dipicu oleh Anak Kemenakan Datuk Pandak. 
 
"Aksi tersebut bukan atas nama anak kemenakan Datuk Pandak akan tetapi aksi dari masyarakat Kampar yang sudah muak dengan sikap PTPN V yang arogan,"terang Marahalim Ahad (26/4/15). 
 
Ia mengaku tidak sedang berada di lokasi saat terjadi kerusuhan namun berdasarkan informasi yang ia dengar, awalnya masyarakat ingin aksi damai. 
 
"Menurut informasi yang saya terima saat itu warga datang ingin mempertanyakan lahan tersebut dengan menggunakan sepeda motor namun tiba-tiba mereka diserang oleh Satgas PTPN V dan mereka kocar kacir bahkan warga ada yang terluka dan sepeda motor ada yang rusak,"jelasnya. 
 
Diungkapkannya bahwa lahan yang dipertanyakan masyarakat itu seluas 2800 Ha dan kini sedang dikuasai oleh PTPN V. Pasalnya, lahan tersebut bersengketa dan telah ikrah di Pengadilan. Sehingga PTPN V dinilai tidak lagi berhak menguasai lahan tersebut. 
 
"Untuk itu kita berharap pengadilan segera mengeksekusi lahan tersebut agar perseolan ini cepat selesai sebab saat ini opini yang berkembang ditengah masyarakat bakal terjadi gelombang massa besar-besaran untuk kembali mempertanyakan lahan tersebut dan ini bukan ancaman akan tetapi inilah yang terjadi,"terangnya. 
 
Sementara itu Humas PTPN V Friando Panjaitan kepada riauterkinicom Ahad (26/4/15) mengatakan bahwa sangat menyayangkan terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang. 
 
"Untuk itu kita minta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan memperoses secara hukum karena ini sudah tindakan anarkis,"ujarnya. 
 
Ketika ditanya adanya putusan lahan bersengketa dan telah ikrah di Pengadilan ia menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung. 
 
"Artinya masih ada upaya lain yang harus dilalui apakah itu melalui banding dan persoalan lahan ini merupakan proses hukum perdata namun tindakan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang ini tindakan pidana, kita minta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini,"tuturnya. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified