• Home
  • Kilas Global
  • SKK MIGAS Akan Dihapus, BPH MIGAS Dibubarkan?. Ini Penggantinya
Kamis, 25 Mei 2017 09:11:00

SKK MIGAS Akan Dihapus, BPH MIGAS Dibubarkan?. Ini Penggantinya

JAKARTA—SKK Migas dan BPH Migas akan dihapuskan.
 
Selanjutnya, badan usaha khusus sektor minyak dan gas bumi akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) karena akan menjadi lembaga baru yang mengatur pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir.
 
Dalam draf rancangan perubahan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diserahkan ke Badan Legislasi dari Komisi VII, terdapat 98 pasal dengan tambahan bab seperti kegiatan usaha hulu, kegiatan usaha hilir minyak dan gas, cadangan migas juga bab baru yang mengatur tentang BUK Migas.
 
Pada ketentuan peralihan dan penutup disebutkan bahwa SKK Migas akan tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai terbentuknya BUK Migas dan BPH Migas dinyatakan bubar setelah Undang Undang ini mulai berlaku.
 
Dari sisi organisasi, BUK Migas nantinya akan memperoleh hak untuk pengusahaan manfaat ekonomi terhadap semua cadangan terbukti migas dan pengusahaan dari sektor hulu hingga hilir.
 
Di tubuh BUK, seperti disebutkan pada Pasal 43, akan dibentuk lima unit yakni unit hulu operasional mandiri, unit hulu kerja sama, unit hilir kerja sama, unit usaha hilir minyak bumi dan unit usaha hilir gas.
 
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha mengatakan saat ini draf RUU Migas sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg). Komisi VII.
 
Proses selanjutnya menanti pembahasan draf RUU Migas berlanjut ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu, dia menyebut panitia kerja.
 
Setelah itu, ujar Satya, DPR memulai pembahasan bersama dengan Kementerian ESDM untuk menerima input.
 
Kendati demikian, dia tak bisa menetapkan target kapan tahapan-tahapan tersebut bisa diselesaikan. Dia berharap anggota DPR bisa secepatnya melakukan pembahasan dan membawa draf tersebut ke tahap berikutnya.
 
“Secepatnya, tergantung di proses DPR-nya. Mudah-mudahan saja [cepat]. Saya belum bisa memastikan,” katanya, Selasa (23/5).
 
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pembicaraan secara informal dengan anggota legislatif telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
 
Pemerintah, katanya, menanti proses formal dengan DPR.
 
Baik pemerintah maupun legislatif, tambahnya, sepakat untuk menyelesaikan perubahan Undang Undang ini.
 
“Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan revisi pada akhir tahun ini,” katanya. (bis/net).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Bupati Alfedri Sambut Kepala SKK Migas di Istana Sultan Siak Asserayah Hasyimiyah

    SIAK, - Bupati Siak Alfedri dan Wakil Husni Merza bersama Sekda Arfan Usman beserta Forkopimda sambut kedatangan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dengan di dampingi oleh Kepala Pe

  • 3 tahun lalu

    Ajang Penghargaan Badan Pengatur Hilir Migas 2021 Pertamina Borong 7 Penghargaan

    NASIONAL, Jakarta, 22 Desember 2021 - Pertamina  berhasil memboyong penghargaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2021 yang digelar di Djakarta The

  • 3 tahun lalu

    Bupati Minta Bangun Jalan Masyarakat, Pertamina Hulu Energi dan SKK Migas Sumbagut masih Abu-abu banyak Alasan

    PELALWAN, - Bupati Pelalawan H. Zukri beserta Kepala OPD Pemkab Pelalawan melaksanakan rapat virtual bersama SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) bertempat di ruang rap

  • 5 tahun lalu

    Tahun ini Ada 12 Lapangan Migas Baru di Indonesia

    NASIONAL, -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan Indonesia masih punya peluang besar mendongkrak lifting atau produksi siap jual minyak d

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified