- Home
- Kilas Global
- SP-KMPT, Pertamina RU II Dumai : Pertahankan Bisnis LNG 100 Persen untuk Negara
Selasa, 16 Juli 2019 17:56:00
SP-KMPT, Pertamina RU II Dumai : Pertahankan Bisnis LNG 100 Persen untuk Negara
RIAU, DUMAI, - Serikat Pekerja Kilang Minyak Puteri Tujuh (SP-KMPT), PT Pertamina (Persero) RU II Dumai, Riau, menyampaikan keberatan sebagai respon atas rencana pengalihan pengelolaan bisnis Liquefied Natural Gas (LNG) yang sebelumnya dikelola 100 % oleh negara melalui Pertamina kepada PGN yang saat ini sebagian saham-nya telah dimiliki oleh swasta lokal maupun asing, sehingga akan menggerogoti kedaulatan pengelolaan energi negara.
Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Pertamina atas PGN sebesar 56,96 % dan 43,04 % dimiliki oleh publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing). Pengalihan bisnis gas existing, LNG existing, Jargas, dan SPBG dari Pertamina ke PGN akan menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 %.
Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa Bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya sehingga negara akan mendapatkan 100 % keuntungan yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Terkait dengan hal tersebut, Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada PERTAMINA yang keuntungannya 100% untuk kemakmuran rakyat dimana saham 100 % milik negara.
2. Meminta Pemerintah Republik Indonesia (cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memastikan PERTAMINA dapat menyusun program kerja rencana Bisnis LNG yang mendukung Security of Supply Nasional baik jangka pendek ataupun jangka panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.
3. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui Holding Migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 % . Demikian tuntutan ini disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan hal dimaksud dapat dipenuhi dalam rangka membangun kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat ketahanan nasional.
Kepada seluruh konstituen SP-KMPT di seluruh sentra operasi/produksi Pertamina RU-2 agar tetap mampu menjaga kelancaran distribusi energi nasional, dan senantiasa meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan keputusan Pemerintah terhadap hal yang diperjuangkan.
Jangan mengambil tindakan apapun sampai ada perintah organisasi lebih lanjut. Salam Indonesia Bermartabat dan Prestasi Mendunia, Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT).
Demikian surat elektornik yang disampaikan Syahril Aditya Ginanjar, Sekretaris Jenderal, Serikat Pekerja Kilang Minyak Puteri Tujuh (SP-KMPT), PT Pertamina (Persero) RU II Dumai, Riau, kepada riauone.com Selasa (16/07/2019). (zar).