Sabtu, 11 November 2017 15:21:00

Saran MUI untuk Pemerintah soal Penghayat Kepercayaan di KTP

NASIONAL, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian hak penghayat kepercayaan untuk mengisi kolom agama di KTP dan KK.
 
Meski demikian, Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus mengajak pemangku kepentingan (stakeholder) enam agama yang telah diakui di Indonesia guna membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.
 
Ikhsan mengatakan, apabila dilihat dari sisi hukum, putusan MK terkait uji materi Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan tersebut sudah tepat. Namun, dalam hal melaksanakan putusan itu, pemerintah perlu mengkajinya lagi lebih jauh dan tidak perlu terburu-buru.
 
"Yaitu melibatkan stakeholder enam agama ini yang memiliki cara-cara, tata cara, dan ajaran bagaimana memperlakukan orang itu hidup sampai meninggal dunia," kata Ikhsan, Rabu (8/11).
 
Menurut Ikhsan, tiap-tiap agama mengatur tata cara hidup manusia mulai dari lahir, hidup, dan meninggal dunia. Sementara untuk penghayat kepercayaan hal tersebut belum memiliki aturan yang jelas.
 
"Itu yang harus dijawab oleh negara. Jangan sampai nanti setiap yang meninggal ditelepon dulu Dukcapil Kemendagri. Eh ini meninggal, kepercayaan apa ini? Itu problem kan? Masak tiap hari ada yang meninggal itu selalu berdering telepon kantornya itu," papar Ikhsan.
 
Selain itu, kata Ikhsan, perlu juga dikaji soal teknis pengisian kolom kepercayaan pada KTP. Sebab, selama ini enam kepercayaan yang diakui secara resmi di Indonesia.
 
"Sekarang ini problemnya di kolom agama itu apakah perlu ditambah satu kolom. Karena kalau kolom agama itu isinya kan agama yang resmi itu isinya enam. Nah sekarang ada kepercayaan, apakah ada kolom tersendiri. Itu kan jadi masalah," pungkasnya.
 
MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Selasa (7/11) kemarin. Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.
 
Dengan keputusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
 
Terkait hal itu, Dukcapil Kemendagri menyatakan pihaknya membutuhkan proses untuk melaksanakan putusan MK. Termasuk, membenahi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terkait pengisian kolom agama. (JPC/*).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Aliran Kepercayaan Muncul di KTP, MUI: Negeri Ini Mundur ke Zaman Batu

     
    NASIONAL,  - Pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Peduduk (KTP) telah menimbulkan polemik. Ketidaksukaan dan intoleransi ter
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified