• Home
  • Kilas Global
  • Sebanyak 111 Bank Ditutup, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp1,64 T
Selasa, 18 Mei 2021 21:35:00

Sebanyak 111 Bank Ditutup, LPS Bayar Klaim ke Nasabah Rp1,64 T

NASIONAL, - Lembaga Penjamin Simpanan telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 252.228 nasabah bank yang ditutup sebesar Rp 1,64 triliun sejak 2005 hingga April 2021. Total terdapat 111 bank yang telah ditutup, terdiri dari satu bank umum dan 110 BPR. 

Berdasarkan siaran pers LPS, total simpanan dari seluruh bank yang telah dilikuidasi pada periode tersebut mencapai Rp 2 triliun. Sebesar Rp 1,64 triliun layak bayar, sedangkan simpanan Rp 370 miliar milik 17,727 nasabah tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.

Penyebab utama simpanan tidak layak bayar karena bunga yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Jumlahnya mencapai 77% dari total simpanan yang tidak layak bayar atau mencapai  Rp 284,8 miliar dari 2.625 rekening. Sesuai ketentuan, LPS akan membayarkan penjaminan nasabah jika tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan yang ditetapkan, dan tidak menjadi penyebab bank gagal.

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS akan lebih dulu menetapkan simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui  proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi. Proses ini memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan.

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank karena otoritas resolusi menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank. Selain itu, lembaga ini juga mengingatkan agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS.

Salah seorang nasabah yang menerima klaim penjaminan adalah Apan Sopandi. Meski bank tempatnya menabung ditutup, ia tak trauma menyimpan uang di bank karena dijamin LPS. 

Pria yang sehari-hari bekerja di peternakan sapi dan pertanian hortikultura tersebutsempat khawatir saat pertama kali mendengar kabar bahwa izin bank tempat menabung dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, ia etalega saat mengetahui bahwa simpanannya dijamin LPS. 

"Dapat info kalau sudah ditangani LPS, jadi saya senang. Saya enggak kapok menabung di bank. Saya masih punya anak-anak kecil maka akan tetap terus menabung di bank," ujar salah seorang warga baru-baru ini.  (*).

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    LPS turunkan bunga penjaminan bank umum ke 5,75%

    BISNIS, - Usai menggelar rapat dewan komisioner pada tanggal 30 Oktober 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan alias LPS rate da
  • 8 tahun lalu

    LPSE Riau Berhasil Efisiensi Anggaran Rp186,7 Miliar

    PEKANBARU - Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Provinsi Riau berhasil melakukan efisiensi anggaran pelelangan pengadaan barang dan jasa mencapai Rp
  • 8 tahun lalu

    Tayangan Paket Lelang 2017 Sudah Bisa Diakses di LPSE Inhil

     
    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - 
    Bupati Indragiri Hilir HM Wardan melakukan penayangan perdana paket lelang tahun anggaran 2017 di ruang
  • 9 tahun lalu

    Ini Dia Nama-Nama Perusahaan Pemenang 8 Proyek yang Diumumkan LPSE Inhil

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Akhirnya, Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) melalui LPSE Inhil kembali menayangkan lelang 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan di Kabupaten Inhi
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified