- Home
- Kilas Global
- Selain Hapus 3.143 Perda, Kemendagri Juga Batalkan 111 Permendagri yang Hambat Investasi
Minggu, 30 Oktober 2016 07:11:00
Selain Hapus 3.143 Perda, Kemendagri Juga Batalkan 111 Permendagri yang Hambat Investasi
NUSANTARA, - Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi.
Termasuk yang dibatalkan adalah produk yang dihasilkan Kemendagri sendiri, yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
“Permendagri/Inmendagri yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap kedua, Perda/ Perkada provinsi yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 1.765 peraturan, Perda/ Perkada Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK” di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Mendagri menjelaskan, peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya, serta pengalihan urusan dan yang menghambat pelayanan publik juga ini.
Sudah Kompak
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, selama dua tahun ini, poros Kemendagri adalah poros pemerintahan mulai dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat.
“Saya diberikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di daerah,” kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, kini setiap kepala daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan misi, karena setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di daerahnya untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang harus ditepati.
Mendagri mengatakan bahwa dua tahun ini tugas Kemendagri Pusat dan Daerah itu hanya dua. Yaitu, keluar memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, menyangkut kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, termasuk KTP Elektronik (KTP El) dan sebagainya. Ke dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja.
“Untuk tahun kemarin, ada satu daerah yang 83% anggarannya hanya untuk membayar pegawai. Bayangkan kurang dari 20% untuk membangun daerah. Itu sangat-sangat tidak mungkin,” jelas Tjahjo.
Sementara terkait penerbitan Kartu Penduduk Elektronik (KTP El), Mendagri menjelaskan, per hari ini (27/10), dari target wajib E-KTP sebanyak 182.558.494, baru terealisasi 168.237.751 (92,3 persen) atau masih belum terpenuhi 667.804 (7,7 persen).
Paparan Mendagri Tjahjo Kumolo itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. ((setkab/*).
Share
Berita Terkait
Komentar