Jumat, 05 Juni 2015 17:46:00

Senin, Sekretaris DPRD Dumai Dilimpahkan ke Jaksa

Sekwan Dumai Asari Hasan, di Mapolres Dumai baju hitam kepala tertutup.
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Jajaran Polres Dumai akhirnya memberikan keterangan resmi soal penahanan tersangka AH, yang merupakan Sekretaris DPRD Dumai dalam skandal dugaan korupsi belanja koran dengan kerugian negara sebanyak Rp618 juta pada empat tahun anggaran APBD Dumai.
 
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto, mengatakan bahwa penahanan tersangka AH tersebut merupakan langkah bagus mengingat yang bersangkutan tidak koperatif ketika dipanggil tim Penyidik Unit Tipikor dalam masalah dugaan korupsi belanja koran di lingkungan Sekretariat DPRD Dumai.
 
“AH tidak koperatif dalam pemanggilan. Sudah dua kali yang bersangkutan mangkir. Penjemputan paksa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, melibatkan RT dan direkam. Penjemputan paksa AH kita lakukan di rumahnya di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur pada pukul 03.00 WIB,” ungkapnya kepada media, Jumat (5/6/15).
 
Dijelaskan Bimo, dua kali mangkirnya tersangka AH ini juga tidak memberikan keterangan resmi. Informasi yang diterima, tersangka AH menyatakan sakit, tapi yang bersangkutan tidak melengkapi rekam medis sabagaiman yang disampaikan oleh tim pengacarannya. Oleh karena itulah, pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa.
 
“Kita jemput paksa ini sebelumnya dilakukan pengintaian terhadap AH. Soalnya keberadaan AH sendiri sudah mulai dilacak hingga akhirnya kita putuskan untuk melakukan penjemputan paksa di rumahnya. Tersangka AH, sebelum kita jemput paksa dikabarkan baru pulang dari Jakarta dan Rokan Hilir,” urai Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
 
Kata Bimo, pihaknya belum menetapkan tersangka AH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama mangkir. Namun pihaknya sudah mengeluarkan surat pencekalan dan dilayangkan ke pihak Imigrasi Kota Dumai.
 
Diungkapkan kembali mengenai kesehatan tersangka AH, Bimo menegaskan, bahwa tersangka AH dalam kondisi normal dan tidak sakit sebagaimana yang disampaiakan pada pihaknya sebelum akhirnya ditahan.
 
Sementara mengenai pelimpahan tersangka AH ini sendiri, kata Bimo, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Senin (8/6/15) mendatang mengingat berkas tersangka sudah dinyatakan P21 di Kejaksaan Negeri Dumai.
 
Tersangka AH akan diinapkan di ruang tahanan Mapolres Dumai. Tersangka AH, ditahan tanpa ada didamping pengacarannya. Ancaman hukuman tersang AH ini selama 20 tahun penjara.
 
Pantauan riauheadline.com di Mapolres Dumai, tersangka AH, Sekretaris DPRD Dumai ini ditemani oleh istri tercinta dan terlihat juga sejumlah kerabat tersangka hilir mudik masuk ruangan Unit Tipikor Polres Dumai.
 
Tak satupun kerabat korban mau dikonfirmasi sejumlah awak media. Hingga berita ini diturunkan, tersangka AH masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polres Dumai. (rpc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified