- Home
- Kilas Global
- Setelah SITU dihapus, kini Kewajiban perpanjangan SIUP & TDP dihapus
Sabtu, 18 Februari 2017 00:23:00
Setelah SITU dihapus, kini Kewajiban perpanjangan SIUP & TDP dihapus
JAKARTA, - Pemerintah memutuskan untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).
Enggartiasto Lukito, Menteri Perdaganngan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP. "Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," katanya di Jakarta, Kamis (16/2).
Enggar mengatakan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki. dilansir Kontan
Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, dia ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan. (*).
Share
Berita Terkait
Warga Sesalkan Pelayanan di DPMTPSP Dumai, Kadis Umroh, SIUP TDP ditahan Nunggu Teken Kadis
DUMAI, RIAU, - Warga yang berurusan di Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kota Dumai sangat kecewa, pasal-nya pengurusan Surat Izin Usaha Perda
Komentar