• Home
  • Kilas Global
  • Setoran Masih Kecil, Siap-siap Kominfo Bakal Pungut Dana Penyiaran?
Rabu, 26 April 2017 06:54:00

Setoran Masih Kecil, Siap-siap Kominfo Bakal Pungut Dana Penyiaran?

" pengusaha televisi agar tunduk jika pemerintah resmi membuat regulasi pengutan dana penyiaran "
tower. ilustrasi.
JAKARTA, --Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta pengusaha televisi agar tunduk jika pemerintah resmi membuat regulasi pengutan dana penyiaran mengingat setoran para pelaku lembaga penyiaran swasta (LPS) ke negara masih minim.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan ‎dewasa ini para pelaku LPS hanya dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi milik negara sebesar Rp40--Rp50 miliar per tahun dari setiap LPS. Sedangkan menurutnya, BHP Frekuensi industri telekomunikasi per tahun lebih besar dibandingkan dengan industri penyiaran yaitu mencapai angka lebih dari Rp10 triliun per tahun dari setiap pelaku industri.
 
"‎Nanti kan dana penyiaran itu konsepnya seperti pungutan dana USO (universal service obligation) pada industri telekomunikasi. Mereka (pelaku LPS) kan punya kewajiban untuk membangun penyiaran hingga ke pelosok," tuturnya di sela-sela acara Bisnis Indonesia Communication Forum 2017 di Jakarta, Selasa (25/4).
 
Mantan Wakil Direktur Utama PT PLN tersebut juga memastikan akan membuat aturan pungutan dana penyiaran dari seluruh LPS setelah Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran rampung oleh Komisi I DPR. Dia optimistis dana tersebut dapat digunakan untuk memperluas penyiaran hingga ke seluruh wilayah pelosok Indonesia.
 
"‎Masyarakat yang ada di seluruh Indonesia kan juga punya hak untuk akses penyiaran. Mungkin nanti konsep USOnya tetap berjalan, hanya pelaksanaannya saja mungkin yang berbeda," katanya.
 
Dia menjelaskan Kemenkominfo kini juga tengah menghitung besaran persentase untuk memungut dana penyiaran terhadap pelaku LPS, seperti yang dilakukan pada pungutan dana USO sekitar 1,25% dari pendapatan kotor setiap pelaku telekomunikasi.
 
"Masih belum (dihitung) lagi dikaji. Kami nunggu RUU Penyiaran dululah," ujarnya. dilansir industri.
 
Sementara itu, pelaku LPS mengeluhkan wacana Kemenkominfo yang ‎berencana memungut dana penyiaran dengan dalih untuk mempercepat proses digitalisasi dan menyiapkan penyiaran hingga ke pelosok Indonesia. (ind/net).
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Masih Terus Berlanjut, Pidsus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Diskominfo Dumai

    DUMAI, - Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai masih terus melakukan pendalaman dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth d

  • 3 tahun lalu

    Bupati Rohul ; Pelatihan Pra Tugas Ini Agar Para Kades Terpilih Tau Mengenai Tupoksi Terutama Tatakelola Keuangan

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman buka pelatihan Pra Tugas bagi Kepala Desa (Kades) Terpilih pada Pilkades Serentak gelombang ke tiga dan Pilkades An

  • 3 tahun lalu

    Bupati Rohul H. Sukiman Menghadiri Pelantikan BEM dan DPM UPP

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menghadiri pelantikan pengurus organisasi mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

  • 4 tahun lalu

    Kominfo Inhil Diingatkan, Jangan Diam-diam Gunakan Dana Publikasi

    TEMBILAHAN - Dinas Komunikasi, Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo PS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan terkait penggunaan anggaran kerja sa

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified