• Home
  • Kilas Global
  • Siapa Sih Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Qoutex Ternyata Lulusan SD
Jumat, 16 Desember 2022 14:40:00

Siapa Sih Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Qoutex Ternyata Lulusan SD

Siapa Sih Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Qoutex Ternyata Lulusan SD. F/ist

ENTERTAIN, - Berikut ini sosok Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang kini menjadi tersangka kasus Quotex.

Nama Doni Salmanan beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat publik.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan kerap kali memamerkan harta kekayaan miliknya.

Tak cukup sampai disitu, crazy rich Bandung tersebut bahkan sering membagikan uang kepada banyak orang.

Adapun yang menarik perhatian ialah saat Doni Salmanan dengan cuma-cuma memberikan saweran kepada Reza Arap.

Ya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosok Doni Salmanan

Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum (Instagram @dinanfajrina)

Dinan Fajrina, istri cantik Doni Salmanan tegar bela sang suami yang tersandung kasus hukum (Instagram @dinanfajrina)

Setelah ditolak beberapa perusahaan, ia akhirnya bekerja sebagai tukang parkir.

Selain itu, suami Dinan Fajrina ini juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) sebuah bank. Atas desakan ekonomi, Doni Salmanan memilih menekuni hobinya bermain game.

Tak disangka-sangka, ia justru menjadi top global player permainan Mobile Legend. Mulai dari situ, pria berusia 23 tahun ini menjadi seorang YouTuber.

Lewat kanal YouTube-nya, Doni Salmanan juga rajin membagikan soal trading. Awalnya ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga meraup untung besar.

Doni Salmanan juga menjadi seorang pengusaha hingga mampu membeli motor dan mobil mewah. Beberapa motor yang dimiliknya pun harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Sempat Viral saat Beri Donasi Rp 1 M ke Reza Arap

Doni Salmanan sempat jadi sorotan publik pada tahun 2021, lalu.

Kala itu, ia memberi donasi pada sosok gamers dan DJ, Reza Arap saat siaran langsung. Reza Arap diketahui mendapatkan donasi awal sebesar Rp 400 juta dalam 15 menit pertama.

Akan tetapi, jumlahnya terus bertambah, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 55 juta beberapa kali. Bahkan, Doni Salmanan memberikan donasi Rp 100 juta sebanyak tiga kali di menit terakhir.

Menurut keterangan Reza Arap, ia mendapatkan donasi dari Doni Salmanan lebih dari Rp 1 miliar.

Kronologi Penetapan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Quotex

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/3/2022).


Ramadhan mengatakan, sosok crazy rich tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.


"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."


"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," terang Ramadhan.


Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.


Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.


"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.


"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."


"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.


Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.


Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.


"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.


"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."


"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.


Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.


"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.


"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."


"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.


Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.


"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.


"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."


"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," pungkasnya.

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Pidana Kurungan 4 Tahun, Berikut ini Daftar 98 Harta yang Kembali ke Doni Salmanan


    NASIONAL, - Majelis hakim di PN Bale Bandung memutus Doni Muhammad Tau

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified