Kamis, 05 Oktober 2017 12:06:00

Siapkan Diri Anda, Ada 16 Hari Tanggal Merah pada 2018

hutan kayu alam lahan sawit wisata
NUSANTARA,  — Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama tiga menteri terkait dengan libur nasional dan cuti bersama pada 2018. Total sebanyak 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
 
Dikutip dari situr resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (4/10/2017), libur nasional dan cuti bersama itu telah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
 
Berdasarkan ketentuan itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
 
Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
 
Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. (*).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Tanggal Merah Hari besar Nasional Juni, Juli, Agustus 2022

    NASIONAL, - Pemerintah menetapkan 7 hari besar nasional sepanjang Juni 2022. Namun, ketujuh hari besar ini bukan merupakan tanggal merah. 

    Berikut hari besar nasional

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified