• Home
  • Kilas Global
  • Sudah Tau Belum? Syarat yang Diperlukan untuk Cairkan Dana Rp10 juta dari BPJS Keternagakerjaan
Minggu, 23 Juli 2023 15:11:00

Sudah Tau Belum? Syarat yang Diperlukan untuk Cairkan Dana Rp10 juta dari BPJS Keternagakerjaan

NASIONAL, - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pesertanya. Dana pensiun tersebut, didapatkan dari hasil investasi pembayaran iuran peserta setiap bulan.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang. JHT ini bisa kamu cairkan saat masa tua nanti atau dalam waktu yang lebih cepat. Sebenarnya, manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau atau berpindah kewarganegaraan dari WNI ke status WNA.

Namun, karena mengacu pada peraturan lama, peserta JHT bisa mencairkan dananya jadi lebih cepat, yakni tak perlu menunggu usia 56 tahun. Meski demikian, pencairannya hanya dapat dilakukan sebagian saja ya!

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun, atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat yang sudah diatur. (*)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified