• Home
  • Kilas Global
  • Surat MK Keberatan Terhadap Kepres dinilai Menodai Prinsip Independensi Dan Akuntabilitas Peradilan Konstitusi
Selasa, 16 Desember 2014 09:44:00

Surat MK Keberatan Terhadap Kepres dinilai Menodai Prinsip Independensi Dan Akuntabilitas Peradilan Konstitusi

masnur marzuki.
riauonecom, Jakarta, - Pengamat Hukum Tata Negara UII Yogyakarta menilai  surat Mahkamah Konstitusi mengenai keberatan terhadap keputusan Presiden memilih anggota Pansel Hakim MK menodai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan konstitusi.
 
Kental sekali aroma politisnya surat keberatan MK tersebut. Sebagaimana diketahui, Surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 tentang keberatan terhadap keputusan Presiden Jokowi karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel calon hakim konstitusi disiarkan ke publik dan bahkan ditembuskan ke DPR.Demikian di Sampaikan Masnur ke riauone, 16/12/14 melalui selulernya di Yokyakarta.
 
Masnur menilai Surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 tentang keberatan terhadap keputusan Presiden Jokowi karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel calon hakim konstitusi adalah sikap yang naif dan menodai MK sebagai peradilan konstitusi yang berwibawa.
 
Tidak etis MK mencampuri proregatif konstitusional Presiden dalam mengajukan hakim konstitusi melalui pembentukan Panitia Seleksi. Kalaupun MK berkeberatan alangkah lebih elok dan etis jika hal itu dilakukan dalam bentuk rekomendasi surat confidential kepada Presiden sehingga tidak perlu menjadi konsumsi publik.
 
Akibat surat yang disiarkan tersebut, publik potensial kehilangan kepercayaan pada MK karena telah terseret pada politisasi rekrutmen hakim MK yang menjadi ranah Presiden, DPR dan MA. Jangankan MK, DPR yang punya fungsi pengawasan terhadap Presiden selaku eksekutif tidak boleh mengintervensi Presiden sebab wewenang presiden dalam membentuk pansel adalah perintah UU.
 
MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) tidak boleh terjerembab pada tindakan yang justeru melanggar prinsip konstitusi terutama hubungan setara antar lembaga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi Ungkap Masnur Marzuki, SH, LLM. (abu)
Share
Berita Terkait
  • 6 jam lalu

    CGTN: G20 pushes for global cooperation to eradicate hunger and poverty

    BEIJING, CHINA - 13 November 2024 - The first-ever Global Alliance Against Hunger and Poverty will be officially launched at the upcoming 19th G20 Summit in Rio de Ja
  • 6 jam lalu

    Lalamove Launches 13th market in Turkiye - Marking a First Step Forward into the Europe, the Middle East, and Africa Region


    Recognising the logistics needs of SMEs, driver partners and the community, Lalamove aims to provide flexible and affordable delivery for all
  • 18 jam lalu

    XTransfer Stage Speech Captivates Audience at Singapore Fintech Festival


    Highlighting Financial Risk Control Innovations, Actively Expl
  • 18 jam lalu

    Dusit International and TDF collaborate to drive excellence in the hospitality sector

    BANGKOK, THAILAND - 13 November 2024 - Dusit International, one of Thailand's leading hotel and property development companies, has signed a Memorandum of Understanding (Mo

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified