- Home
- Kilas Global
- TKI Asal Indonesia di Petaling Jaya Malaysia ini Dikunci di Balkon Rumah oleh Majikan Setiap Hari
Selasa, 25 Juni 2024 08:36:00
TKI Asal Indonesia di Petaling Jaya Malaysia ini Dikunci di Balkon Rumah oleh Majikan Setiap Hari
INTERNASIONAL, - Kisah miris menimpa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ini. Melansir dari World of Buzz, Kamis (13/6/2024), gadis berusia 21 itu ternyata mendapat perlakuan kejam dari majikannya.
Bagaimana tidak, setiap hari ia dikunci di balkon luar rumah.
Dan hanya diperbolehkan masuk ke rumah selama 6 jam saja untuk melakukan tugas rumah tangga.
Terbongkarnya kasus tersebut pun bermula usai petugas mendapat laporan untuk menyelamatkan seorang asisten rumah tangga (ART) dari Indonesia.
Petugas lantas betulan datang ke lokasi dengan menemukan TKI di benar berada di balkon.
Kejadian tersebut pun diketahui terjadi di Petaling Jaya, Malaysia.
Saat ditemukan, gadis itu ternyata disuruh tidur di balkon dengan kasur dan bantal.
Ia bahkan dilarang untuk masuk ke dalam rumah.
Usut punya usut, gadis tersebut berhasil meminta bantuan usai menulis catatan yang dilemparkannya keluar dari balkon.
Dalam tulisannya itu, ia mengaku hanya masuk ke rumah dari pukul 5 hingga 11 pagi.
Selebihnya, gadis itu akan dikurung dibalkon tersebut bahkan sampai malam hari.
Parahnya lagi, kondisi balkon yang terbuka di beberapa sisi membuat ia sering tidur dengan kondisi basah apalagi saat hujan tiba.
Asisten Direktur Federal CID, Asisten Komisaris Senior Soffian Santong, mengatakan bahwa korban juga belum dibayar karena dia baru bekerja untuk keluarga tersebut selama sekitar seminggu.
"Korban menerima makanan dan minuman 3 kali sehari.
Belum lagi kondisi kebutuhan manusiawi lainnya," ungkap Soffian.
"Namun setiap hari ia mendapat teguran dari majikannya dan terus dikurung (di balkon)," imbuhnya.
Sementara itu, usai viral, divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman melakukan penggerebekan di apartemen tersebut.
Mereka berhasil menangkap seorang perempuan berusia 69 tahun yang mereka curigai sebagai majikan korban.
Kasusnya kini diselidiki berdasarkan UU Atipsom dan UU Imigrasi. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar