• Home
  • Kilas Global
  • Tahun 2012, MA Cuma Vonis Mati 1 Penjahat Narkoba, MA Dinilai Tidak Tegas
Sabtu, 16 Maret 2013 08:10:00

Tahun 2012, MA Cuma Vonis Mati 1 Penjahat Narkoba, MA Dinilai Tidak Tegas

Asrorun Niam (dok detikcom)



riauone.com Jakarta - Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang penjahat narkoba dari total 756 perkara kasasi kasus narkoba. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan yang dilakukan MA memberikan kesan ketidaktegasan penegak hukum dalam memerangi narkoba.

"Di tingkat yudikatif perlu ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahat narkoba dan ini belum maksimal," ujar Komisioner KPAI Asrorun Niam, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013).

Asrorun mengatakan sebaiknya pemerintah terutama lembaga penegak hukum seperti MA, Polisi dan Kejaksaan Agung harus tegas memberikan efek jera pada pelaku kejahatan narkoba. Bahkan Asrorun menyarankan adanya zero tolerance terhadap penjahat narkoba.

"Perlu adanya kesadaran penegak hukum akan bahaya narkona serta komitmen perlindungan anak. Jadi, harus ada zero tolerance bagi penjahat narkoba, jangan ada toleransi dan permisifitas bagi bandar dan pengedar narkoba," terangnya.

Dia mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang tidak memiliki pandang bulu. Korbannya bisa dari orang dewasa sampai anak-anak. Untuk itu, KPAI menyatakan perang dengan pelaku kejahatan narkoba.

"Oleh karena itu kita sama sekali tidak memberikan toleransi kepada bandar dan pengedar narkoba!" tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang terpidana narkoba dalam pengadilan tingkat kasasi. Selain itu, MA juga menghukum kepada sembilan pejahahat narkoba dengan masa kurungan seumur hidup. Padahal, total perkara narkoba yang masuk ke meja kasasi mencapai 756 perkara.(dtc/mnn)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified