- Home
- Kilas Global
- Tak Lama Lagi, Pengguna Listrik Dikenai Pajak
Selasa, 27 Januari 2015 07:29:00
Tak Lama Lagi, Pengguna Listrik Dikenai Pajak
riauonecom, Jakarta, - Pemerintah Kabinet Kerja memang sedang berbenah agar pendapatan negara melalui perpajakan tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp1.480 triliun.
Salah satunya yakni dengan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pengguna listrik dengan kapasitas 2.200-2.600 Volt Ampere (Va). Wakil Menteri Keuangan yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo, mengatakan pemerintah memang sedang menggali potensi PPN atas daya listrik sebesar Rp2 triliun.
"Ini kita bicara mengenai penerimaan negara, PPN atas daya listrik (2.200-2.600 Va) Rp2 triliun," kata Mardiasmo.
Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk imlementasinya, tentu harus menunggu adanya payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kebijakan tersebut, lanjut Astera, tak perlu meminta izin pada legislatif. Namun, bergantung pada pembahasan di kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM. (et/roc).
Share
Berita Terkait
Tak lama lagi, MA Unggulan Pelalawan Segera Terealisasi
riauonecom, Pelalawan, roc, - Pendirian Madrasah Aliyah (MA) Unggulan di Kabupaten Pelalawan semakin mendekati langkah nyata. Selain telah terbentuk cikal bakal pengelola, y
Komentar