- Home
- Kilas Global
- Tak Penuhi Komitmen, SKK Migas Usulkan 23 Kontrak Migas Diterminasi
Kamis, 08 Mei 2014 17:55:00
Tak Penuhi Komitmen, SKK Migas Usulkan 23 Kontrak Migas Diterminasi
riauone.com, - Hingga tahun ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ada sebanyak 23 kontrak migas yang diusulkan untuk diputus kontraknya (terminasi).
Seperti yang diberitakan Investor Daily, Jakarta, Kamis (8/5), Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas, Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, saat ini pemutusan kontrak tersebut masih diproses di SKK Migas, yang utamanya untuk memastikan bahwa perusahaan migas bersangkutan membayar sejumlah nilai tertentu kepada pemerintah yang disebabkan adanya kegagalan dalam memenuhi komitmen tersebut.
Namun, Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko menuturkan, tidak semua kontrak migas dalam proses terminasi disebabkan oleh kegagalan untuk memenuhi komitmen investasi.
"Bisan saja dia (kontraktor) merasa tidak mampu meneruskan karena resikonya terlalu besar atau memang dia tidak menemukan cadangan sama sekali," katanya. (et/roc)
Share
Berita Terkait
Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Kabar Baik Lulusan S1 di 11 Formasi Ini, Cek Link Pendaftarannya
NASIONAL, - CPNS 2023 segera dibuka, lulusan S1 berpeluang di 11 formasi ini, cek link pendaftarannya. Pemerintah telah mengonfirmasi jadwal pendaftaran CPNS 2023.
Rekrutm
Berikut Link Resmi Pendaftaran CPNS 2023, Ini 6 Dokumen Penting Menurut Menpan RB
NASIONAL, - Link resmi pendaftaran CPNS 2023. 
Ingin Tau Lebaran Haji 2023 Bulan Apa ? Inilah Jadwal Idul Adha Hari Raya Qurban 1444 H Menurut Muhammadiyah
NASIONAL, - Ada 2 Lebaran dalam 1 tahun kalender Hijriah atau kalender Islam . Pertama adalah Lebaran Puasa atau disebut Idul Fitri . Dan kemudian Lebaran Haji atau Idul Adha .
Bulan Maret, ini Hari Libur dan Hari Besar Bulan Maret 2023
NASIONAL, - Tiga menteri pemerintah telah menyepakati dan menetapkan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Be
Komentar