Jumat, 01 November 2013 13:00:00

Teken UMP Rp2,44 Juta, Jokowi Pro Menengah Kebawah

Jokowi. (net)
riauone.com, Palembang - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pagi ini telah menandatangani upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2014. Jokowi menetapkan UMP untuk 2014 adalah Rp2.441.301,74/bulan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan pembicaraan dewan pengupahan daerah. Itupun sesuai dengan arahan atau Instruksi Presiden (Inpres).

"Sekarang cukup segini dulu," ungkap Hatta kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Palembang, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Hatta menuturkan, kondisi perekonomian global dan domestik juga belum sepenuhnya membaik. Banyak perusahaan yang mengalami gangguan secara keuangan. "Karena perusahaan juga sedang terganggu," tegasnya.

Hatta menyatakan ada tiga hal yang menjadi acuan dari penetapan UMP. Pertama adalah kebutuhan hidup layak (KHL), kedua adalah produktivitas, dan ketiga adalah situasi ekonomi secara global.

"Instrumen upah harusnya mengacu kepada produktivitas. Itu harus mengemuka ke depan. Kalau ingin meningkatkan daya saing. Ini jarang sekali kita ukur," ujar Hatta.(dtc/roc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified