• Home
  • Kilas Global
  • Telantarkan Keluarga, Gerindra Pecat Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi
Minggu, 22 Maret 2015 21:59:00

Telantarkan Keluarga, Gerindra Pecat Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi

gerindra. (ist)
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Mahkamah Partai Gerindra akan segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kader Gerindra berinisial MD yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi. Persidangan tersebut menindaklanjuti hasil sidang majelis etik DPD Partai Gerindra Jawa Barat. Majelis etik telah merekomendasikan MD diberhentikan sebagai anggota partai. 
 
"Sekaligus diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra," kata Sekretaris Mahkamah Partai Gerindra,  Kolonel (Purn) Dalkijo dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu 22 Maret 2015.
 
Menurut Dalkijo, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan  MD. Kesalahan pertama menelantarkan keluarga dan bersikap tidak loyal pada keputusan partai. Tindakan menelantarkan keluarga kata Dalkijo,  telah melanggar Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berbunyi anggota Gerindra wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.  Sementara tindakan tidak loyal telah melanggar Pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Gerindra.
 
" Angaran Dasar itu berbunyi aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Gerindra,"katanya.
 
Dalkijo melanjutkan, berbeda dengan persidangan di tingkatan DPD, persidangan di Mahkamah Partai  tidak lagi memeriksa alat-alat bukti dan saksi-saksi serta terlapor.  Melainkan hanya mengevaluasi rekomendasi yang dikeluarkan DPD Partai Jawa Barat.
 
" Kita hanya evaluasi,  apakah penerapan hukumnya sudah benar.  Kami berharap, dengan digelarnya sidang Mahkamah Partai ini bisa menjadi contoh bagi seluruh kader bahwa Partai Gerindra tidak mentolerir kadernya melakukan kesalahan yang fatal baik terhadap keluarga maupun terhadap organisasi," katanya.
 
Putusan Mahkamah Partai tersebut kata Dalkijo, nantinya akan diteruskan ke DPRD Kota Bekasi. Selanjutnya DPRD Kota Bekasi bisa segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan. Adapun poisisi Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi akan digantikan oleh Kader Gerindra lain yang saat ini juga merupakan angota DPRD Kota Bekasi
 
" Terhadap MD, meskipun ia nanti akan diberhentikan sebagai anggota bukan berarti ia akan dilarang berkecimpung dan aktif di organisasi di bawah Gerindra,"katanya.
 
Yang bersangkutan kata Dalkijo,  akan diminta mengikuti proses reedukasi atau pengkaderan ulang. Jika berhasil membuktikan diri telah berubah maka ia bisa diangkat kembali menjadi anggota partai. Selain itu,  MD juga  akan diberi kesempatan untuk mengikuti pemilu legislatif 2019, asalkan mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan kemudian. (gus/roc)
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat

    PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti

  • 5 bulan lalu

    Alamaakk, Dipromosikan Sana Sini, IKN Belum Mampu Tarik Investor Asing


  • tahun lalu

    Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?

    RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

    Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am

  • 2 tahun lalu

    Main Kabel Kotak Gardu yang Terbuka, Bocah 6 Tahun Tewas Tersengat Listrik

    NASIONAL, - Sungguh malang nasib bocah 6 tahun Wapian Izoma. Warga Dusun Montong Wasi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang harus merenggang nyawa lantaran memegang gardu listr

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified