• Home
  • Kilas Global
  • Tenang, Walaupun ini Aneh, Video Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungut Pajak Rp9 Juta
Selasa, 11 April 2023 14:15:00

Tenang, Walaupun ini Aneh, Video Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungut Pajak Rp9 Juta

Tenang, Walaupun ini Aneh, Video Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungut Pajak Rp9 Juta

NASIONAL, Sebuah unggahan video warganet yang mengaku kirim cokelat Rp 1 juta tetapi kena bea cukai sebesar Rp 9 juta, viral di media sosial TikTok, Kamis (6/4/2023). Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz. "Beli coklat sehrg 1jt kena bea cukai 9jt50rb. 

Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut. Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.  

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90.000 kali, disukai lebih dari 3.100 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Penjelasan bea cukai 

Terkait unggahan yang menyebut warganet beli cokelat harga Rp 1 juta kena bea cukai Rp 9 juta, pihak bea cukai memberikan klarifikasinya. Penjelasan terkait kasus tersebut diunggah di akun TikTok resmi @beacukairi. 

Video klarifikasi bea cukai ini juga dikirimkan oleh Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro saat dimintai tanggapan terkait video tersebut. Jadi, gimana sih perhitungannya? Simak video ini ya! #beacukaimakibaik ? original sound - Bea Cukai RI

Petugas bea cukai atas nama Rifaldy menerangkan bahwa kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000 dengan rincian sebagai berikut: Bea masuk Rp 3.460.000 PPN Rp 2.326.000 PPH R 3.073.000.  Disebutkan dalam invoice tersebut, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek bea cukai.  "Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata dia.

Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160. Barang ini dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.  

Tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Sementara untuk barang kedua yakni adanya satu buah tas wanita bermerek Chanel senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632 dan dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen.  

"Ingat di luar pungutan negara denilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan bea cukai," ujarnya. Pihaknya menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek informasi terkait barang kiriman melalui link beacukai.go.id/barangkiriman. SC: https://kmp.im/app6

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified