• Home
  • Kilas Global
  • Terjadi Perbedaan Signifikan Terhadap Pelaporan Batas Minimum Saldo Nasabah WNI-Asing
Minggu, 11 Juni 2017 14:01:00

Terjadi Perbedaan Signifikan Terhadap Pelaporan Batas Minimum Saldo Nasabah WNI-Asing

perbankan.
NUSANTARA, - Revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang sebelumnya sebesar Rp200 juta menjadi Rp 1 miliar, mendapat keberatan dari berbagai pihak.
 
Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (AKUMINDO) baru-baru ini melayangkan surat keberatan tentang kewajiban melaporkan saldo rekening sebesar Rp 1 miliar kepada Menteri Keuangan RI.
 
Ketua Umum AKUMINDO, M.Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa keberatan kami tersebut karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 berisi ketentuan yang tidak adil, yakni ketentuan bahwa rekening orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki saldo sedikitnya Rp 1 miliar. Sementara bagi nasabah luar negeri, minimum saldo yang dilaporkan setara dengan Rp3,38 miliar, dengan alasan standar tersebut merupakan standar yang digunakan oleh Organization for Economic C0-operation and Development  (OECD)
 
"Aapapun alasannya, perbedaan agregatif batas minimum saldo rekening nasabah dalam negeri dengan nasabah luar negeri yang harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak Kementerian keuangan RI, jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," ungkap M. Ikhsan Ingratubun melalui keterangan tertulisnya kepada Industry (10/6/2017).
 
Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, standar besaran saldo minimal yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak seharusnya tidak ada perbedaan antara nasabah warga negara RI dengan nasabah asing. "Sebab hal tersebut, jelas bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum," terangnya.
 
Menurut Ikhsan, apabila ada alasan bahwa harus menyesuaikan dengan standar yang digunakan oleh OECD yaitu minimum saldo sebesar Rp3,38 miliar, maka demi keadilan dan kepastian hukum sebagai,mana dimaksud dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 seharusnya saldo rekening milik nasabah WNI yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak juga sebesar Rp3,38 miliar.
 
"Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih dalam mengenai peraturan ini, agar tidak terjadi perbedaan jumlah minimum saldo yang cukup signifikan bagi nasabah WNI dan nasabah asing," pungkasnya. (IND/net).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified