- Home
- Kilas Global
- Terkait Kasus Anas Maamun KPK akan Periksa Zulher Kadisbun
Minggu, 19 Oktober 2014 08:58:00
Terkait Kasus Anas Maamun KPK akan Periksa Zulher Kadisbun
riauonecom, roc, - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap alih fungsi lahan gubernur non aktif Annas Maamun.
"Itu jika dibutuhkan penyidik dan untuk melengkapi berkas perkara AM (Annas Maamun)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan melalui Sabtu sore.
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun bersama seorang pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Dalam perkara ini, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun diduga karena alih fungsi hutan di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Hutani Sola Lestari di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sejak proses perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan, menurut informasi pemilik modal Gulat Manurung merambah dan menggarap kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang terlantar maupun ditelantarkan penerima izin dan hutan lindung untuk pembangunan kelapa sawit, berusaha merubah status HTI dan hutan lindung menjadi kawasan Area Peruntukkan Lain (APL) yang dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kebun.
Informasi yang dirangkum, HPT Hutani Sola Lestari, mendapat izin menanam tanaman akasia di Logas Tanah Darat sempat terlantar, dan berhenti beroperasi. Oleh karena itu, terjadi okupasi lahan PT Hutani Sola Lestari oleh pemilik modal dalam jumlah yang massif untuk membangun kebun.
Agar areal kebun-kebun kelapa sawit yang sudah mereka tanam mendapat legalitas secara formal, maka pemilik modal berusaha mengubah status HTI Hutani Sola Lestari menjadi APL, sehingga dapat memproses izin untuk usaha perkebunan yang sudah di tanam minimal membuat surat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan maupun Dinas Perkebunan.
Sementara itu zulher ketika dihubungi mengaku belum tau soal pemeriksaan dirinya oleh kpk, (abu/ant)
Share
Berita Terkait
Ternyata Lebih Sehat? Beda Nasi Panas Vs Nasi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
KESEHATAN, - Lini masa media sosial X atau Twitte
Zarof Ricar Si Makelar Kasus, Gile Banget Orang Ini punya Aset Rp1 T Lebih
Hanya Buah Nanas Lho, 6 Penyakit Ini Bisa Diredakan dengan Rutin Makan Nanas, Apa Saja?
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified