• Home
  • Kilas Global
  • Terkait Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Datangi Kejati Jatim
Selasa, 21 Maret 2017 08:21:00

Terkait Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Datangi Kejati Jatim

NUSANTARA, - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (20/3/2017) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
 
Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Senin mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.
 
"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.
 
Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Menurut Yusril, kasus mobil listrik sebenarnya sebuah pembuatan prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa sehingga penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.
 
"Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan," katanya.
 
Ia menjelaskan, sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana melakukan pengadaan mobil listrik karena mobil listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan tersebut.
 
"Tidak mungkin Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau mengadakan mobil tangki, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik ini, yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship," katanya.
 
Sebelumnya, prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN. Ketiganya ialah, PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati.
 
Dahlan sendiri tak mau menjawab semua pertanyaan karena sampai sekarang perkara mobil listrik ini tak ada audit dari BPK. Padahal saat ini ada pembaruan hukum yang menegaskan audit kerugian negara harus dikeluarkan oleh BPK.
 
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 / 2016. Selain itu ada juga putusan MK yang menghilangkan frasa ''dapat'' pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan adanya putusan itu, kasus korupsi berubah dari delik formil ke delik materiil.
 
"Jadi kerugian negara harus pasti," katanya.
 
Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan komentar. Dia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pembuatan prototipe ini sebuah pengadaan barang dan jasa. dilansir industryco Senin kemarin.
 
"Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum. Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam perpres," katanya. (*/ind).
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Giliran Bupati

    Oleh : Dahlan Iskan

    BERTANYALAH kepada para bupati: apa yang akan mereka lakukan setelah UU Cipta Kerja itu diberlakukan nanti.

    “Kami belum tahu. Kami b

  • 6 tahun lalu

    Berpidato di Kampanye Prabowo, Dahlan Iskan Beber Alasan Tinggalkan Jokowi

    SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi kejutan pada kampanye akbar Prabowo Subianto di Surabaya, Jumat (12/4). Dalam kampanye yang digelar di Dyandra

  • 8 tahun lalu

    Hakim Tipikor Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara

    SIDOARJO, - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara kepada Dahlan Iskan (DI) selaku te
  • 8 tahun lalu

    Yusril Ihza Mahendra Kembali Bela Dahlan Iskan

    JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukumnya.
     
    Kal
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified