• Home
  • Kilas Global
  • Tolak Lelang Gula, Keberpihakan DPR Kepada Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan
Senin, 19 Juni 2017 12:10:00

Tolak Lelang Gula, Keberpihakan DPR Kepada Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan

gula tahiland di gudang bulog dumai. F/riauone.
NUSANTARA, - Pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) yang baru saja bakal mengecap manisnya gula, terancam pahit karena anggota DPR menolak mekanisme lelang itu. Padahal menurut para pakar ekonomi, kebijakan ini patut didukung, karena dinilai berpihak kepada rakyat kecil.
 
Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Evi Noor Afifah menduga bahwa pihak yang menolak kebijakan ini adalah pihak yang diuntungkan dengan sistem yang ada selama ini. “Yang menolak (lelang gula) mungkin pelaku yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang ada,” ujar Evi kepada wartawan di Jakarta Ahad (18/6/2017).
 
Dikesempatan yang sama, ekonom sekaligus peneliti yang mendapat gelar master dari University of Bradford, United Kingdom, Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan ini harus didukung, karena dinilai akan melindungi rakyat kecil. “Sistem yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sudah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” ujar Bima.
 
Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono, angkat bicara, selama ini sangat susah bagi UKM mendapat gula. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil.
 
Suyono percaya produk UKM mamin akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. ”Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” kata Suyono.
 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang GKR. “Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan," ujar Khabsin.
 
Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi. "Artinya lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57 tahun 2004, harusnya pemerintah kendalikan," terangnya Inas.
 
Inas meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikannya kajian jika lelang yang diatur dalam Permendag itu bisa membuat harga gula rafinasi lebih murah. Terlebih pemerintah juga beralasan agar ada kesamaan level playing of field bagi pabrik kecil dan besar. "Kami minta ditunda (penerapan Permendag), dikaji lagi. Penyelenggara (lelang) harus BUMN," terang Inas.
 
Di dalam rapat antara pemerintah dan DPR, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. Ia menjelaskan kalau proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka. Enggartiasto mengungkapkan lelang gula rafinasi hanya ditujukan bagi industri makanan dan minuman, terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau. Mendag juga mengatakan lelang ini dilakukan untuk menghindari kebocoran gula rafinasi ke pasar tradisional.
 
"Angka kebocoran dalam setahun mencapai 300 ribu ton berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo. Terlebih gula-gula itu akan diberikan barcode yang memungkinkan pemerintah mengetahui ke mana saja gula-gula itu didistribusikan," ujar Enggartiasto saat di temui INDUSTRY.co.id beberapa waktu lalu.
 
Selain itu, lanjut Enggar, peserta lelang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terlebih dahulu dan harus menyertakan faktur pajak transaksi sebelumnya.
 
Diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi. (IND/net).
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat

    PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti

  • tahun lalu

    Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?

    RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

    Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am

  • 3 tahun lalu

    Akibat Kalah Pemilihan AKD, Koalisi yang Dibentuk Plt Bupati Dinilai Malas Ikut Rapat Lagic

    KUANSING, riauone.com - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) B

  • 3 tahun lalu

    Usai Pergantian Pimpinan, DPRD Siak Didatangi Penyidik Polda Riau

    RIAUONE.COM,SIAK- Penyidik Polda Riau datangi sekretariat DPRD Siak, Kamis (30/9/2021). Kedatangan penyidik Polda Riau tersebut sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore.

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified