- Home
- Kilas Global
- Trafik Padat, Sebagian Pelanggan Tak Bisa Registrasi Kartu SIM
Rabu, 01 November 2017 08:30:00
Trafik Padat, Sebagian Pelanggan Tak Bisa Registrasi Kartu SIM
NASIONAL, - Hari pertama diberlakukannya registrasi kartu SIM prabayar oleh pemerintah membuat lonjakan jumlah pelanggan yang meregistrasi kartu SIM-nya. Jika sebelumnya hanya 2 juta pelanggan yang meregistrasi kartu SIM tiap harinya, per hari ini trafik meningkat hingga sekitar 5 juta pelanggan.
Gara-gara terjadi lonjakan pelanggan yang meregistrasi (pelanggan baru maupun lama), sistem operator mengalami kepadatan. Demikian diungkapkan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo.
"Dari sisi sistem, lonjakan pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM ini juga berpengaruh pada lonjakan trafik. Nah, ini berkaitan dengan performansi yang menurun. Artinya, mungkin ada yang registrasinya mengalami kegagalan atau tidak mendapat balasan SMS dari operator," kata Agung, Selasa (31/10/2017).
Lantas, apa yang harus dilakukan pelanggan yang tidak mendapat balasan SMS setelah registrasi? Menurut Agung, pelanggan tak perlu khawatir jika proses registrasinya belum mendapat balasan SMS dari operator.
"Masyarakat tidak perlu mengirimkan kembali SMS registrasi ulang hingga berkali-kali. Cukup sekali. Kalau memang tidak ada balasan, tunggu sampai 1 x 24 jam nanti akan ada SMS balasan," katanya.
Jika tidak juga mendapatkan balasan setelah 1 x 24 jam, baru pelanggan diperkenankan meregistrasi ulang kartu SIM-nya.
"Jangan diulang-ulang terus SMS-nya karena malah membuat tambah runyam. Pada intinya tiap SMS registrasi yang masuk ke operator akan ditanggapi, tetapi karena jumlahnya begitu banyak sistem memberlakukan antrean. Kalau registrasi dilakukan berulang kali, antreannya makin banyak," kata Agung menjelaskan.
Dia menyarankan agar registrasi segera mendapat tanggapan dari operator, pelanggan bisa melakukan registrasi kartu SIM pada waktu sistem tidak padat.
Misalnya saja saat malam hari. Agung juga mengatakan, registrasi bisa dilakukan pada hari berikutnya atau dalam rentang waktu tiga bulan sebelum 28 Februari 2018. (L6).
Share
Berita Terkait
Kamu Belum Punya KTP? Begini Cara Registrasi Kartu SIM
NASIONAL, - Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Komentar