- Home
- Kilas Global
- UU Migas Penyebab tidak adanya Kilang Minyak Baru di Indonesia
Selasa, 25 Maret 2014 17:33:00
UU Migas Penyebab tidak adanya Kilang Minyak Baru di Indonesia
riauone.com, - Pengamat Perminyakan, Kurtubi mengatakan, bahwa Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) Nomor 21 yang menjadi biang kerok tidak adanya kilang minyak baru di Indonesia.
Pada 1997, PT Pertamina (Persero) sudah mempersiapkan akan menggarap kilang minyak untuk keperluan dalam negeri dan ekspor. Pasalnya pengolahan minyak mentah ke bahan bakar minyak (BBM) akan memberikan nilai tambah bagi ekspor Indonesia.
"Tapi rencana bagus ini jadi gagal sejak Rancangan Undang-undang (RUU) Migas berubah menjadi UU Migas pada 1999. UU ini disahkan oleh Megawati Soekarno Putri saat beliau menjabat sebagai Presiden," ujar Kurtubi, Selasa (25/03).
Kurtubi mengatakan, dalam UU Migas ini, Pertamina tidak wajib membangun kilang minyak. Sehingga payung hukum tersebut semakin memperkuat kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk tidak melanjutkan pembangunan kilang minyak. Dia bahkan mengatakan, UU Migas juga membolehkan penjualan atau ekspor gas murah ke China sehingga negara menderita kerugian sekitar Rp 30 triliun per tahun. (lp6/roc/et).
Share
Berita Terkait
Kebakaran di LA dan NY Antara Musibah dan Kutukan, Sehari Sebelum Kebakaran, Trump Sesumbar Ancam Neraka akan Pecah di Timur Tengah
Orang Terkaya di Indonesia Menurut Bloomberg dan Forbes 2024, ini dia Orang-orang-nya
NASIONAL, BISNIS, - Pebisnis di Indonesia di ranking Bloo
Ada Apa dengan Miss Universe Indonesia 2024, Vina Anggi Sitorus Mundur dari Kontes MUID 2024
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified