• Home
  • Kilas Global
  • UU Migas Penyebab tidak adanya Kilang Minyak Baru di Indonesia
Selasa, 25 Maret 2014 17:33:00

UU Migas Penyebab tidak adanya Kilang Minyak Baru di Indonesia

Migas.
riauone.com, - Pengamat Perminyakan, Kurtubi mengatakan, bahwa Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) Nomor 21 yang menjadi biang kerok tidak adanya kilang minyak baru di Indonesia.
 
Pada 1997, PT Pertamina (Persero) sudah mempersiapkan akan menggarap kilang minyak untuk keperluan dalam negeri dan ekspor. Pasalnya pengolahan minyak mentah ke bahan bakar minyak (BBM) akan memberikan nilai tambah bagi ekspor Indonesia.
 
"Tapi rencana bagus ini jadi gagal sejak Rancangan Undang-undang (RUU) Migas berubah menjadi UU Migas pada 1999. UU ini disahkan oleh Megawati Soekarno Putri saat beliau menjabat sebagai Presiden," ujar Kurtubi, Selasa (25/03).
 
Kurtubi mengatakan, dalam UU Migas ini, Pertamina tidak wajib membangun kilang minyak. Sehingga payung hukum tersebut semakin memperkuat kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk tidak melanjutkan pembangunan kilang minyak. Dia bahkan mengatakan, UU Migas juga membolehkan penjualan atau ekspor gas murah ke China sehingga negara menderita kerugian sekitar Rp 30 triliun per tahun. (lp6/roc/et).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified