- Home
- Kilas Global
- Uang Jaminan Peti Kemas Impor Dihapus
Minggu, 21 Mei 2017 18:57:00
Uang Jaminan Peti Kemas Impor Dihapus
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi menghilangkan kewajiban uang jaminan peti kemas untuk kegiatan impor.
Hal itu dituangkan melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.003/40/II/DJPL-17 yang ditandatangani Tonny Budiono pada 19 Mei 2017.
Dalam beleid itu disebutkan,selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agennya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.
Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.
Dalam beleid itu di tegaskan terkait jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.
Apabila consigne menunjuk kuasanya (forwarder) maka kuasa yang ditunjuk itupun mesti membuat pernyataan yang sama. Namun dalam hal ini penanggung jawab atas kerusakan/kehilangan peti kemas tetap berada pada consigne/pemilik barang sesuai nama yang tercantum dalam dokumen bill of loading (B/L).
Surat edaran Dirjen Hubla itu juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait a.l Kemenko Kemaritiman, dan Menko Perekonomian, serta asosiasi pelaku usaha yakni; Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Indonesia National Shipowners Association ((INSA) serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Menanggapi hal itu, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto sangat mengapresiasi kebijakan yang diterbitkan Kemenhub tersebut.
Dia mengatakan, beleid itu bakal mampu menghilangkan beban biaya logistik yang selama ini ditanggung perusahaan forwarder maupun pemilik barang.
"Kami memang sudah cukup lama berjuang supaya uang jaminan peti kemas itu dihapuskan karena sangat membebani logistik nasional," ujarnya kepada Bisnis (19/5/2017). (bis).
Share
Berita Terkait
Kadin Indonesia mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan Terkait pelabuhan peti kemas
BISNIS, - Kadin Indonesia mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan melaksanakan optimalisasi di pelabuhan peti kemas untuk meningkatkan daya saing nasional menghadapi pe
Pelindo II Catat Pendapatan Triwulan I 2017 Rp2,3 Triliun
NUSADUA, - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mencatat pendapatan usaha sepanjang triwulan pertama 2017 sebesar Rp2,3 triliun, naik 21 persen dibanding periode sama
ALFI Berharap Rencana Paket Ekonomi XV Wujudkan Sistim Logistik Lebih Baik
JAKARTA, - Asosiasi logistik nasional mengapresiasi rencana pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XV, yang bakal fokus pada penyediaan jasa logistik di Tanah Air.<
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified