- Home
- Kilas Global
- Upeti Proyek SKK Migas Diduga Disetor ke Rekening Koperasi
Kamis, 22 Agustus 2013 22:20:00
Upeti Proyek SKK Migas Diduga Disetor ke Rekening Koperasi
riauone.com Jakarta - Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melanjutkan pemeriksaan seluruh pejabat yang diduga terkait kasus suap Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan pejabat di Kementerian ESDM.
"Termasuk pemeriksaan terhadap Menteri ESDM, Sekjen ESDM dan Pelaksana Tugas Ketua SKK Migas Johannes Widjanarko," kata Marwan Batubara, melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (22/8).
IRESS menganggap perlu mengingatkan agar KPK tetap bersikap teguh dan bebas dari berbagai intervensi, terutama setelah memerhatikan kegalauan sebagian anggota masyarakat yang terlanjur berharap banyak kepada KPK.
"Keraguan ini perlu dijawab dan dibuktikan oleh KPK, bahwa KPK tetap konsisten dan independen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama korupsi di SKK Migas yang saat ini sedang ditangani," ujar Marwan Batubara.
Selain itu, IRESS menyampaikan beberapa hal terkait suap di SKK Migas (dan BP Migas!) yang perlu diselidiki, disidik dan dituntaskan oleh KPK dan lembaga negara lain secara hukum.
"Ada indikasi minyak mentah bagian negara yang diperdagangkan bukan saja yang tidak dapat diproses oleh kilang minyak Pertamina di dalam negeri. Minyak mentah yang dapat diproses pun malah dijual ke luar negeri. Salah satu sumbernya adalah minyak mentah yang berasal dari lapangan minyak Duri. Hal ini jelas akan merugikan keuangan negara karena volume minyak mentah yang diimpor menjadi bertambah besar, minimal dari sisi meningkatnya biaya transportasi," ungkap Marwan Batubara.
Selain itu lanjut, ada sejumlah proses tender untuk menentukan trader pemenang lelang minyak mentah bagian negara telah dilakukan secara tidak transparan dan melanggar aturan serta sarat praktik percaloan. Praktek suap-menyuap seperti pada kasus Kernel Oil diduga merupakan hal yang telah terjadi pula pada sejumlah tender lainnya.
"Terkait penyitaan dana sebesar US$ 200.000 dari kantor Sekjen ESDM, KPK menyebutkan adanya temuan sangat berharga yang belum diungkapkan. Kami mendorong agar KPK segera mengungkap temuan berharga tersebut untuk mempercepat upaya memberantas mafia migas," harapnya.
Bahwa dana yang diperoleh dari rangkaian penyitaan sehubungan dengan tertangkaptangannya Profesor Rudi (telah mencapai US$ 1,22 juta) dapat saja terkait dengan kasus-kasus dugaan korupsi lain selain penyuapan oleh Kernel Oil. Kasus-kasus lain ini harus diselidiki dan dituntaskan, imbuhnya.
Dikatakannya, pada setiap perpanjangan kontrak migas yang disepakati, besarnya dana yang diperoleh negara jauh lebih kecil dari yang seharusnya karena tidak adanya rujukan peraturan dan tarif yang berlaku. Padahal secara internasional dikenal adanya tarif akuisisi cadangan migas terbukti yang besarnya sekitar 10-20 persen harga pasar migas.
"IRESS menerima sejumlah laporan, praktek permintaan fee/upeti oleh oknum-oknum BP/SKK Migas sebesar 10-20 persen dari nilai proyek jika ingin ditunjuk sebagai sub-kontraktor. Upeti tersebut diminta untuk disetorkan ke rekening koperasi SKK Migas dengan dalih akan digunakan sebagai dana operasional. “Pungutan” ini memang dibayar oleh para sub-kontraktor, tetapi kelak akan menjadi tanggungan negara melalui mekanisme cost recovery," jelasnya.
Pemerasan sebesar 10-20 persen dari nilai kontrak di atas menurut Marwan, umumnya dialami oleh pengusaha-pengusaha domestik yang menawarkan pekerjaan-pekerjaan jasa penunjang industri migas. "Pemerasan ini mungkin saja tidak masuk dalam domain transparansi anggaran, tetapi tetap merupakan gratifikasi yang perlu diusut," sarannya. (zar/jpnn)
Share
Komentar